Chifs D'bookn Pen. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Tampilkan postingan dengan label BLK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BLK. Tampilkan semua postingan

SYARAT-SYARAT perusahaan GO PUBLIC dan REKSADANA DIKATAKAN MEMPUNYAI PERANAN SEBAGAI PENYANGGA STABILITAS PASAR MODAL



1. SYARAT-SYARAT UMUM MENDIRIKAN PT GO PUBLIC

  1. Laporan Keuangan Harus di audit oleh Kantor Akuntan Publik
  2. Syarat 2 administrasi pendirian PT harus lengkap (NPWP, Akta2 pendirian perusahaan, dan surat2 keputusan dr pemerintah)
  3. Harus ada Underwriter atau penjamin yg akan melakukan penawaran Saham Perdana. (Initial Public Offering)
  4. Track record perusahaan yang baik dari segi financial maupun kinerja perusahaan keseluruhan
  5. Ada tujuan yg jelas Atas penerbitan Saham apakah untuk ekspansi atau tujuan lainnya (bisa di tanyakan di Bapepam)

Untuk menjadi perusahaan publik, tentu saja ada banyak syarat yang harus dipenuhi. Antara lain secara garis besar :
  • Perusahaan merupakan badan hukum yang sah dan telah mentaati peraturan pemerintah selama ini, termasuk mengantongi izin usaha, izin domisili, membayar pajak, dll
  • Perusahaan telah mencapai skala usaha tertentu atau relatif cukup besar yang menyangkut perputaran uang lebih dari ratusan miliar rupiah. Hal ini dapat dibuktikan misalnya Kapasitas produksi, aktualisasi pesanan yang diterima, jumlah aset, nilai penjualan konkret, dll.
  • Perusahaan menunjukan kinerja yang baik berdasarkan bukti-bukti konkrit yang diperlihatkan dalam bentuk berbagai materi. Misalnya laporan keuangan, neraca, pencatatan positif rekening dibank, dll.
  • Perusahaan harus Untung, harus!, masa mau bangrut cari suntikan modal dari publik.
    Perusahaan sudah diaudit dan dinyatakan sehat oleh auditor publik.
  • Perusahaan tidak melanggar aturan Departemen Tenaga Kerja dalam pengelolaan sumber daya manusia.
  • Perusahaan taat membayar pajak,
  • Mempunyai reputasi baik, serta bermasa depan cemerlang.
  • Ada pihak yang memberi jaminan terhadap perusahaanyang akan go public, yaitu sebuah institusi legal yang direstui Bapepam ( Badan Pengawas Pasar Modal)
2.  REKSADANA DIKATAKAN MEMPUNYAI PERANAN SEBAGAI PENYANGGA STABILITAS PASAR MODAL
  • Karena reksadana yang berinvestasi pada instrumen fixed income yang berkualitas baik seperti sertifikat deposito, commercial papers dan sertifikat obligasi yang dikeluarkan oleh perusahaan swasta, BUMN, pemerintah, dan lain sebagainya. Instrumen-instrumen tersebut memberikan tingkat suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan tabungan bank namun tetap bersifat konservatif. Reksadana pendapatan tetap cocok untuk orang yang ingin berinvestasi jangka pendek atau yang tidak ingin mengambil risiko kehilangan sebagian nilai investasinya. Namun anda tidak dapat berharap akan mendapatkan keuntungan yang besar apabila anda mempertimbangkan tingkat inflasi per tahun.
  • link-link akuntasi: klik disini, klik  disini juga . download here pdf

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tugas BLK

Tugas BLK

oleh:M Nasf Rosidi
1.UU no.11 thn 1992 tentang ada 2 bentuk badan hukum dana pensiun,jelaskan?
2. Apa yg menjadi keunggulan dan kelemahan program pensiun manfaat pasti (PPMP) dan program pensiun iuran pasti (PPIP)??
3. Kemanasajakah dana pensiun melakukan investasi, apa dasar penyebabnya??

yang mau jawabannya silahkan KLIK DISINI 

tugas PI
1. paparkan bagaimana perekonmian indonesia ditinjau dari struktur perdagangan dunia dan potensi komoditas ekspor indonesia saat ini 2011-2012??
2. apa makananya kebebasan perdagnagn dunia mempunyai makna hambatan bebas,hambatan tarif dan hambatan non tarif bagi indonesia pada pasar barang dan jasa serta peluang kerja?

yang mau jawabannya cukup KLIK DISINI  & DISINI

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Manajemen Dana Pensiun



 Oleh: M. Nasif Rosidi
PENDAHULUAN
Pada prinsipnya, dana pensiun merupakan salah satu alternatif untuk memberikan jaminan kesejah­teraan kepada karyawan. Adanya jaminan kesejahteraan tersebut memungkinkan karyawan untuk memperkecil masalah-masalah yang timbul dari risiko-risiko yang akan dihadapi dalam perjalanan hidupnya, misalnya risiko kehilangan pekerjaan, lanjut usia, dan kecelakaan yang mengakibatkan cacat tubuh atau bahkan mungkin kematian. Risiko-risiko tersebut memberikan dampak finansial, terutama bagi kehidupan karyawan dan keluarganya. Sehingga kesejahteraan yang bersangkutan secara otomatis akan terganggu dan menimbulkan guncangan-guncangan, yang pada gilirannya akan mengganggu kelangsungan hidupnya.
Pengertian kesejahteraan karyawan ini meliputi unsur-unsur penting sebagai berikut:
a)      Senantiasa berkaitan dengan hubungan antara pemberi kerja dan karyawan sebagai peserta.
b)      Pemberi kerja adalah pihak yang aktif memberi manfaat.
c)      Manfaat yang diberikan dalam hal karyawan tidak mampu lagi bekerja, telah lanjut usia atau meninggal.
Penghasilan dana pensiun yang diperoleh dari kegiatan pada bidang-bidang tertentu tidak digolongkan sebagai objek pajak.

PENGERTIAN
Dana Pensiun adalah badan hukum yang mngelola dan menjalankan program yang rnenjanjikan manfaat pensiun. Dari definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun, yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun. Penyelenggaraan program pensiun tersebut dapat dilakukan oleh pemberi kerja atau diserahkan kepada lembaga lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program pensiun, misalnya bank-bank umum atau perusahaan asuransi jiwa.
TUJUAN
Penyelenggaraan suatu program pensiun, terutama dari sisi pemberi kerja, dapat dilihat dari dua aspek yaitu aspek ekonomis dan aspek sosial. Yang dimaksud dengan aspek ekonomis adalah usaha pemberi kerja untuk menarik atau mempertahankan karyawan perusahaan yang memiliki potensi, cerdas, terampil dan produktif, yang dapat diharapkan untuk mengembangkan perusahaan. Sedangkan, aspek sosial berkaitan dengan tanggung jawab sosial pemberi kerja; bukan saja kepada karyawannya pada saat karyawan yang bersangkutan tidak lagi mampu bekerja, tetapi juga kepada  keluarganya pada saat karyawan tersebut meninggal dunia. Kedua aspek tersebut sebenarnya hanya dilihat dari sisi perusahaan (pemberi kerja).

Tujuan penyelenggaraan program pensiun - baik dari kepentingan pemberi kerja maupun dari karyawan - dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pemberi Kerja. Tujuan mengadakan suatu program pensiun bagi perusahaan atau pemberi kerja adalah sebagai berikut:
  1. Kewajiban moral. Perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun.
  2. Loyalitas. Dengan diadakannya program pensiun, karyawan diharapkan akan mempunyai loyalitas dan dedikasi terhadap perusahaan.
  3. Kompetisi pasar tenaga kerja. Dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan, diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasaran tenaga kerja.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

LEASING

LEASING 

 


PENDAHULUAN
Awal Mula Leasing di Indonesia
Tidak dapat dipungkiri modal merupakan salah satu sarana penting dalam rangka pembiayaan suatu korporasi. Secara umum, dengan melihat pada neraca korporasi, pada sisi kanan neraca selalu terdapat 2 (dua) komponen utama, yakni adanya hutang dan modal. Hutang dan modal inilah yang akan digunakan oleh korporasi untuk membiayai aktivitas-aktivitasnya guna menghasilkan barang dan/atau jasa yang pada akhirnya dapat memberikan keuntungan atau laba bagi korporasi tersebut.
Dalam dunia usaha telah dikenal adanya Sewa Guna Usaha yang dapat dijadikan sebagai alternatif pembiayaan terutama dalam hal penyediaan barang modal atau peralatan perlengkapan lainnya. Dalam tulisan ini penulis hendak menjelaskan secara sederhana hal-hal sehubungan dengan Sewa Guna Usaha ini dan apa keuntungan yang dapat diperoleh oleh korporasi dengan adanya atau menggunakan Sewa Guna Usaha untuk mencukupi barang modal atau peralatan yang dibutuhkan. Terjadinya transaksi Sewa Guna Usaha dilatarbelakangi karena tidak cukupnya dana korporasi (biasa disebut lessee) untuk membeli barang modal sehingga membutuhkan bantuan dari lembaga pembiayaan (biasa disebut lessor).
Secara umum Sewa Guna Usaha adalah equipment funding, yaitu kegiatan pembiayaan dalam bentuk barang modal atau peralatan yang digunakan dalam proses produksi. Walaupun menyandang kata sewa, Sewa Guna Usaha berbeda dengan sewa-menyewa sebagaimana yang dikenal secara umum oleh masyarakat. Sewa Guna Usaha ini telah memiliki payung hukum dengan adanya: (i) Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan; (ii) Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan jo. Keputusan Menteri Keuangan No. 468 tahun 1995; dan (iii) Keputusan Menteri Keuangan No. 1169 tahun 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

MEKANISME LEASING

MEKANISME LEASING

 

Dalam suatu kegiatan bisnis, bayak masalah yang kadang muncul begitu saja. Nbadan usaha yang tadinya cukup mapan, tetapi karena perkembangan perekonomian, badan usaha tersebut memerlukan modal atau barang modal tambahan untuk lebih mengembangkan kegiatan bisnisnya.Penambahan modal dalam suatu kegiatan bisnis umumnya dilakukan dalam kegiatan perbankan melalui bentuk peminjaman, akan tetapi, karena lembaga ini memerlukan jaminan yang kadang kala tidak dapat dipenuhi oleh badan usaha yang bersangkutan dan juga byak lagi suatu persyaratannya, maka diperlukan suatu upaya lain yang tanpa jaminan dan mudah dalam prosesnya. Upaya lain tersebut dapat dilakukan dengan melalui suatu jenis badan usaha yang disebut lembaga pembiayaan. Lembaga pembiayaan diatur dalam keputusan presiden nomer 61 tahun 1988 tanggal 20 desember 1988, dan dijabarkan lebih lanjut dengan keputusan mentri keuangan nomer 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 desember 1988 junc to keputusan mentri keuangan nomer 468/KMK.017/1955 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.Menurut Pasal 1 ayat (2) Keputusan Presiden Nomer 61 Tahun 1988, yang dimaksud dengan lembaga pembiayaan adalah “ badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat, dimana dalam pengertian tersebut memuat 2 unsur pokok yaitu:1. Melakukan kegiatan dalam bentuk penyediaan dana dan/atau barang modal:2. Tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat sehingga sering disebut Non- Depository financial Institution. Dalam lembaga pembiayaan ini terdapat banyak sekali jenis –jenisnya, yaitu leasing atau sewa guna usaha, factoring(anjak piutang), modal ventura, pembiayaan konsumen, dan kartu kredit.Mengingat menariknya permasalahan yang disampaikan diatas dan banyak sekali pembahasan yang perlu disampaikan, maka dalam makalah ini penulis hanya membatasi pembahasan tentang leasing atau sewa guna usaha yang pada khususnya penulis mengambil judul MEKANISME LEASING DALAM KEGIATAN PEMBIAYAAN PERUSAHAAN.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS