Chifs D'bookn Pen. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

STRUKTUR PERDAGANGAN DUNIA DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

Indonesia sebagai bagian dari dunia tidak terelakan untuk masuk dalam perdagangan dunia. Saat ini Indonesia telah meratifikasi WTO, Asia Free Trade Area (AFTA) dan China-Asia Free Trade Area (CA-FTA). AFTA dan CAFTA mulai berlaku tahun 2010 ini. Kita tidak ingin hanya tanda tangan dan masuk ke perdagangan dunia, tapi turut ambil peran dan eksis di sana. Untuk itulah salah satu alasan Badan Standardisasi Nasional ada.

Dalam menghadapi dan mengantisipasi perdagangan dunia, tahun 2010-2020 BSN berjuang supaya Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi standar nasional yang efektif untuk memperkuat daya saing nasional, meningkatkan transparansi dan efisiensi pasar, sekaligus melindungi keselamatan konsumen, kesehatan masyarakat, kelestarian fungsi lingkungan dan keamanan.

SNI sendiri adalah dokumen yang berisi ketentuan teknis (aturan, pedoman atau karakteristik) dari suatu kegiatan yang hasilnya dirumuskan secara konsesus, kemudian ditetapkan oleh BSN untuk dipergunakan oleh stakeholder dengan tujuan untuk mencapai keteraturan yang optimal ditinjau dari konteks keperluan tertentu.

Ketentuan teknis di atas merupakan konsolidasi ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengalaman yang terus dikaji. SNI perlu dirumuskan secara konsesus untuk menjamin agar suatu standar merupakan hasil dari kesepakatan pihak-pihak yang berkepentingan. Dan apa yang telah ditetapkan, oleh BSN diberlakukan secara nasional.

BSN sadar bahwa untuk berperan aktif dalam perdangangan dunia, produk nasional harus kompetitif. Untuk itu BSN telah mengatur standarisasi suatu produk mulai dari pemilihan bahan baku sampai produk itu dilepas ke pasar dunia.

Tahap pertama terjadi saat pemilihan bahan baku. Pada tahap ini produsen sudah terikat pada ISO 9000, yang adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standarisasi.

Setelah pemilihan bahan baku, proses berikutnya adalah proses produksi. Untuk mencapai standar yang diharapkan, tahap ini mesti memenuhi standar ISO 14000, yakni standar internasional tentang sistem manajemen lingkungan. ISO 14000 merupakan model pengelolaan lingkungan dari mulai product life cycle, proses audit lingkungan, environmental labelling, dan evaluasi lingkungan. Selain itu juga memenuhi ISO 9000.

Proses produksi juga dikawal dengan TQM (Total Quality Management) atau manajemen kualitas total, suatu pendekatan manajemen untuk suatu organisasi yang terpusat pada kualitas, berdasarkan partisipasi semua anggotanya dan bertujuan untuk kesuksesan jangka panjang melalui kepuasan pelanggan serta memberi keuntungan untuk semua anggota dalam organisasi serta masyarakat.

Selain TQM juga ada yang dinamakan dengan HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point), yakni suatu sistem kontrol dalam upaya pencegahan terjadinya masalah yang dikembangkan untuk menjamin keamanan pangan dengan pendekatan pencegahan (preventive).

Tahap berikutnya kita masuk ke hasil produksi atau uji produk. Untuk menjamin kualitas, lembaga penilaian kesesuaian (LPK) berperan besar pada bagian proses produksi dan hasil produksi. LPK di antaranya yaitu:

a. Lembaga Sertifikasi

Lembaga ini mempunyai kompetensi untuk melakukan penilaian kesesuaian sistem atau produk terhadap persyaratan tertentu, yang mana hasil penilaiannya dinyatakan dengan sertifikat.

b. Laboratorium

Untuk laboratorium meliputi laboratorium penguji dan/atau laboratorium kalibrasi yang melakukan kegiatan pengujian dan atau kalibrasi, yang mana hasil pengujian dan/atau kalibrasi dinyatakan dengan sertifikat/laporan hasil uji atau sertifikat kalibrasi.

c. Lembaga inspeksi (SNI 19-17020)

Lembaga ini mempunyai kompetensi untuk melakukan pemeriksaan kesesuaian barang dan atau jasa terhadap persyaratan tertentu, yang mana hasil pemerikasaannya dinyatakan dengan sertifikat hasil inspeksi.

Produk yang sudah lolos dari LPK bisa dikatakan sebagai produk kompetitif yang memiliki standar dan jaminan mutu. Ada empat kriteria produk yang bisa dianggap bermutu dan berdaya saing tinggi: memenuhi persyaratan pelanggan, memenuhi persyaratan minimum (standar dan jaminan mutu), berstandar SNI dan mempunyai nilai yang tinggi. Produk ini, dengan penuh optimisme, dilepas ke pasar domestik dan internasional.

Standar dan Perdagangan Bebas

Standar dan kesesuaian yang dibicarkan di atas pada dasarnya merupakan salah satu subyek yang dibahas dalam forum APEC. Bahkan telah ditingkatkan dari pembahasan tim Ad Hoc menjadi panitia tetap APEC. Hal ini tidak lepas dari pertimbangan bahwa standar adalah salah satu pilar penting dalam perdagangan bebas yang telah dicanangkan dalam perundingan Uruguay Round. Prinsip kelengkapan, fleksibilitas, dan independen memperkuat arti penting standar dan kesesuaian dalam perdagangan.

Mengapa demikian? Kalau kita kembali pada prinsip perdagangan bebas yang menghendaki transparansi tentang semua program dan peraturan yang berpengaruh langsung terhadap perdagangan internasional, maka harus ada standar yang menjadi tolok ukur transparansi tersebut. Apakah itu berupa standar untuk produk/jasa, kalibrasi, manajemen, dan kualifikasi personel. Singkatnya, harus ada kesepakatan internasional dengan cara apa dan bagaimana melaksanakan transparansi tersebut.

Keputusan penandatanganan perjanjian internasional ini bukan semata-mata merupakan tugas pemerintah saja, tetapi memerlukan keterlibatan pihak swasta, konsumen, asosiasi, KADIN, pemerintah daerah, ilmuwan untuk mendukung bagaimana mencari jalan keluar agar semua persyaratan internasional dalam perdagangan ini dapat dipenuhi tanpa menghambat laju perkembangan nasional dalam berbagai bidang.

Persetujuan terhadap hambatan teknis terhadap perdagangan (Agreement on Technical Barriers to Trade) yang sekarang dikenal dengan TBT-WTO merupakan satu dari enam perjanjian non-tarif hasil putaran Tokyo. Dalam perundingan tersebut, Negara multirateral anggota GATT memilliki kepentingan untuk menjamin agar standar, peraturan teknis, serta prosedur penilaian kesesuaian yang diberlakukan oleh pemerintah suatu Negara tidak akan dipergunakan sebagai hambatan yang tidak perlu dan tidak merupakan hambatan tersembunyi dalam perdagangan internasional.

Dalam Putaran Uruguay, Persetujuan tentang Hambatan Teknis terhadap Perdagangan disempurnakan dengan cakupan yang lebih luas dan merupakan salah satu persetujuan yang tercantum dalam lampiran 1A : Agreement on Trade in Goods dari Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO). Persetujuan ini akan secara khusus berada dalam pengelolaan Dewan Perdagangan Barang (Council on Trade in Goals) - WTO.

Dengan berfungsinya WTO mulai 1 Januari 1995, maka Indonesia yang telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui UU RI No.7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization berkepentingan untuk melakukan peninjauan terhadap peraturan-peraturan, dan dalam hal tertentu melakukan penyesuaian agar sejalan dengan isi persetujuan tersebut. Hal ini sesuai dengan kewajiban bagi setiap Negara anggota WTO.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, maka dalam perdagangan bebas telah ditetapkan bahwa dalam perumusan dan penerapan standar maka Negara-negara anggota WTO wajib untuk mematuhi, di antaranya: Standar yang disusun tidak akan menimbulkan hambatan yang tidak perlu dalam perdagangan internasional; Standar internasional dipergunakan sebagai pengembangan dasar; Berkenaan dengan standar, produk yang berasal dari Negara lain diperlakukan dengan tidak kurang menyenangkan daripada produk sejenis dari dalam negeri ataupun dari Negara tertentu lainnya; dan Berperan aktif dalam penyusunan standar internasional dengan tujuan untuk harmonisasi standar.

Penandaan SNI

Dalam perdagangan internasional, Indonesia tidak hanya berperan dalam WTO seperti yang dijelaskan di atas, tapi juga di AFTA dan ACFTA untuk kawasan ASEAN. AFTA atau ASEAN Free Trade Area adalah kawasan perdagangan bebas ASEAN di mana tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5 persen) maupun hambatan non tariff bagi Negara-negara anggota ASEAN, melalui skema CEPT-AFTA. Sedangkan ACFTA adalah China-ASEAN Free Trade Area (lebih lengkap baca “Selayang Pandang AFTA-ACFTA”)

Gejolak pemberlakukan AFTA dan ACFTA terus bergulir. Dalam salah satu kesempatan, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan bahwa AFTA - ACFTA harus dilihat secara proporsional dan komprehensif, jangan setengah-setengah. Menurutnya dengan adanya ACFTA membuat barang-barang ekspor ke Cina meningkat. Antara lain kakao, CPO (Crude Palm Oil) atau minyak mentah, minyak goreng, dan tambang. Selain itu, sebetulnya semua produk Indonesia berpotensi bisa diimpor, termasuk produk-produk manufaktur. Gelas dan garmen dalam negeri yang sudah ada brandnya, kini sudah mulai masuk ke Cina.

Lebih dari itu, sambung Mari, keikutsertaan Indonesia dalam ACFTA membuktikan bahwa pemerintah telah melaksanakan komitmen internasionalnya. Di sisi lain, pemerintah menyadari adanya kesulitan-kesulitan yang dihadapi para pengusaha. Oleh karena itu, pemerintah sudah membentuk tim antisipasi akibat perdagangan bebas. Tim antisipasi yang diambil dari lintas departemen itu bertugas menemui dan mengakomodasi masukan dari beberapa sektor industri yang belum siap bersaing karena ACFTA.

Mari Pangestu mengatakan, kendala masing-masing sektor industri tentu tidak sama. Ada yang mengeluh karena infrastrukturnya belum maksimal, ada pula yang beralasan ekonomi biaya tinggi (high cost economy). Nanti permasalahan itu akan diselesaikan satu per satu oleh tim. Ia berjanji bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam melihat keluh kesah dunia industri.

Tim antisipasi perdagangan bebas tersebut antara lain bertugas membenahi dan meningkatkan efektifitas pasar dalam negeri, memberikan insentif pajak serta meningkatkan pengawasan barang edar yang tidak mutu. Selain itu, tim juga memperketat Surat Keterangan Asal (SKA) barang yang masuk ke Indonesia.

Salah satu solusi jitu menghadapi perdagangan bebas ini adalah dengan LabelingSNI pada barang impor. Dalam hal ini, Kementerian Perdagangan bertugas mengawasi barang-barang beredar apakah sudah memenuhi SNI sehingga konsumen dan industri lokal terlindungi. Sedangkan pelabelan SNI itu tugas BSN.

BSN tidak sendirian dalam menetapkan SNI. Dalam hal ini BSN merangkul industri terkait, regulator, pakar dan konsumen sendiri sehinggi SNI adalah hasil konsesus. Ini penting untuk memenuhi syarat transparansi. Selain itu, SNI yang dibuat harus harmonis dengan standar internasional, dibuat sesuai kebutuhan pasar sehingga bisa efektif dalam memfasilitasi perdagangan, dan memberikan kesempatan kepada UKM dan daerah untuk berpartipasi dalam perumusan SNI.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

monggo komentarnya...!