Chifs D'bookn Pen. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Manajemen Dana Pensiun



 Oleh: M. Nasif Rosidi
PENDAHULUAN
Pada prinsipnya, dana pensiun merupakan salah satu alternatif untuk memberikan jaminan kesejah­teraan kepada karyawan. Adanya jaminan kesejahteraan tersebut memungkinkan karyawan untuk memperkecil masalah-masalah yang timbul dari risiko-risiko yang akan dihadapi dalam perjalanan hidupnya, misalnya risiko kehilangan pekerjaan, lanjut usia, dan kecelakaan yang mengakibatkan cacat tubuh atau bahkan mungkin kematian. Risiko-risiko tersebut memberikan dampak finansial, terutama bagi kehidupan karyawan dan keluarganya. Sehingga kesejahteraan yang bersangkutan secara otomatis akan terganggu dan menimbulkan guncangan-guncangan, yang pada gilirannya akan mengganggu kelangsungan hidupnya.
Pengertian kesejahteraan karyawan ini meliputi unsur-unsur penting sebagai berikut:
a)      Senantiasa berkaitan dengan hubungan antara pemberi kerja dan karyawan sebagai peserta.
b)      Pemberi kerja adalah pihak yang aktif memberi manfaat.
c)      Manfaat yang diberikan dalam hal karyawan tidak mampu lagi bekerja, telah lanjut usia atau meninggal.
Penghasilan dana pensiun yang diperoleh dari kegiatan pada bidang-bidang tertentu tidak digolongkan sebagai objek pajak.

PENGERTIAN
Dana Pensiun adalah badan hukum yang mngelola dan menjalankan program yang rnenjanjikan manfaat pensiun. Dari definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun, yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun. Penyelenggaraan program pensiun tersebut dapat dilakukan oleh pemberi kerja atau diserahkan kepada lembaga lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program pensiun, misalnya bank-bank umum atau perusahaan asuransi jiwa.
TUJUAN
Penyelenggaraan suatu program pensiun, terutama dari sisi pemberi kerja, dapat dilihat dari dua aspek yaitu aspek ekonomis dan aspek sosial. Yang dimaksud dengan aspek ekonomis adalah usaha pemberi kerja untuk menarik atau mempertahankan karyawan perusahaan yang memiliki potensi, cerdas, terampil dan produktif, yang dapat diharapkan untuk mengembangkan perusahaan. Sedangkan, aspek sosial berkaitan dengan tanggung jawab sosial pemberi kerja; bukan saja kepada karyawannya pada saat karyawan yang bersangkutan tidak lagi mampu bekerja, tetapi juga kepada  keluarganya pada saat karyawan tersebut meninggal dunia. Kedua aspek tersebut sebenarnya hanya dilihat dari sisi perusahaan (pemberi kerja).

Tujuan penyelenggaraan program pensiun - baik dari kepentingan pemberi kerja maupun dari karyawan - dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pemberi Kerja. Tujuan mengadakan suatu program pensiun bagi perusahaan atau pemberi kerja adalah sebagai berikut:
  1. Kewajiban moral. Perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun.
  2. Loyalitas. Dengan diadakannya program pensiun, karyawan diharapkan akan mempunyai loyalitas dan dedikasi terhadap perusahaan.
  3. Kompetisi pasar tenaga kerja. Dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan, diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasaran tenaga kerja.

Karyawan. Tujuan pengadaan suatu program pensiun bagi karyawan atau peserta antara lain adalah:
  1. Rasa aman terhadap masa yang akan datang, dalam arti tetap memiliki penghasilan pada saat mencapai usia pensiun,
  2. Kompensasi yang lebih baik karena karyawan mempunyai tambahan kompensasi, meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun/berhenti bekerja.

MANFAAT PENSIUN
Manfaat pensiun pada prinsipnya berkaitan dengan usia di mana peserta berhak untuk mengajukan pensiun dan mendapatkan manfaat pensiun.
Manfaat pensiun dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Pensiun normal
b. Pensiun dipercepat
c. Pensiun ditunda
d. Pensiun cacat

Pensiun Normal (Normal Retirement)
Usia pensiun normal adalah usia paling rendah di mana karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja, dengan memperoleh manfaat pensiun penuh.     Usia pensiun normal tersebut biasanya ditentukan dalam suatu peraturan dana pensiun, di mana karyawan berhak untuk pensiun penuh. Seringkali, karyawan memohon mengajukan pensiun bukan pada rata-rata usia pensiun karyawan yang sesungguhnya.
Di Indonesia, usia pensiun normal karyawan umumnya berkisar 55 tahun.

Pensiun Dipercepat (Early Retirement)
Program pensiun biasanya mengizinkan karyawan untuk pensiun lebih awal sebelum mencapai usia pensiun normal. Kadang-kadang, karena satu dan alasan lain, karyawan mengajukan per­mohonan kepada pemberi kerja agar masa pensiunnya dipercepat.
Ketentuan pensiun dipercepat ini biasanya telah diatur dalam peraturan dana pensiun di mana karyawan dimungkinkan untuk pensiun lebih awal daripada usia pensiun normal dengan persyaratan khusus juga yaitu setelah mencapai usia tertentu misalnya 50 tahun, harus memenuhi masa kerja minimum misalnya 10,15 atau 20 tahun, dan memerlukan persetujuan dari pemberi kerja.

Pensiun Ditunda (Deffered Retirement)
Dewasa ini, banyak orang beranggapan bahwa, secara sosial-ekonomis, tidak tepat memaksa seorang karyawan untuk pensiun hanya karena ia telah mencapai usia kronologis tertentu. Beberapa pendapat mengatakan bahwa pemaksaan pensiun bagi karyawan yang masih sehat mental dan fisik akan meningkatkan tingkat mortalitas. Sehubungan dengan ihi, banyak pemberi kerja, terutama di Amerika Serikat dan Kanada yang dahulunya menggunakan keharusan pensiun pada saat mencapai usia pensiun normal, memperkenankan karyawannya yang masih sehat mental dan fisik untuk tetap bekerja melampaui usia pensiun normal.
Biasanya beberapa pemberi kerja yang memiliki program pensiun memperkenankan adanya pensiun ditunda, dengan ketentuan bahwa pembayaran pensiun dimulai pada saat tanggal pensiun normal meskipun yang bersangkutan tetap meneruskan bekerja dan memperoleh gaji dari perusahaan yang bersangkutan. Cara tersebut sebenarnya merupakan praktik yang kurang baik dan bertentangan dengan ide dasar dari suatu program pensiun, yang sebenarnya dimaksudkan untuk mengganti pendapatan mantan karyawan yang tidak lagi memperoleh penghasilan.
Namun, beberapa peraturan program pensiun memperkenankan karyawannya untuk terus bekerja meskipun telah mencapai usia pensiun normal untuk memperoleh tambahan penghasilan, di samping untuk memperbesar penghasilan dasar pensiunnya, di mana nantinya formula manfaat pensiun dihitung. Karyawan yang melakukan pensiun ditunda tersebut harus pensiun apabila telah mencapai usia tertentu atau masa kerja tertentu atau disebut compulsory retirement. Berbeda dengan pembayaran pensiun ditunda seperti yang telah dijelaskan di atas, peraturan dana pensiun dapat pula menetapkan bahwa karyawan yang menunda pensiunnya melewati tanggal pensiun normal, secara otomatis, pensiunnya akan ditahan sampai karyawan tersebut benar-benar telah pensiun.

Pensiun Cacat (Disable Retirement)
Pensiun cacat ini sebenarnya tidak berkaitan dengan usia peserta. Akan tetapi, karyawan yang mengalami cacat dan dianggap tidak lagi cakap atau mampu melaksanakan pekerjaannya berhak memperoleh manfaat pensiun. Manfaat pensiun cacat ini biasanya dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun normal, di mana masa kerja diakui seolah-olah sampai usia pensiun normal dan penghasilan dasar pensiun ditentukan pada saat peserta yang bersangkutan dinyatakan cacat.

SISTEM PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN
Cara pembayaran manfaat pensiun (benefit) kepada karyawan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
a. Pembayaran secara sekaligus (lump sum)
b. Pembayaran secara berkala (anuity)

Besarnya Manfaat Pensiun
Kesejahteraan karyawan dalam bentuk pensiun dapat dipandang sebagai hak karyawan dan dapat dianggap sebagai penghasilan atau gaji yang ditangguhkan (deferred payment of income). Atau dengan kata lain merupakan kesejahteraan tertunda selama karyawan bekerja, dalam bentuk tambahan gaji yang diterimanya setiap bulan, tetapi baru akan diberikan pada saat karyawan tersebut telah mencapai usia pensiun atau tidak dapat bekerja lagi atau meninggal.
Berdasarkan filosofi tersebut, maka besarnya manfaat pensiun karyawan biasanya dikaitkan dengan faktor-faktor masa kerja (year of service) dan penghasilan/gaji.

PERATURAN DANA PENSIUN

Program pensiun atau pension plan selalu dituangkan dalam suatu perjanjian antara pemberi kerja dengan karyawan. Perjanjian ini biasanya berbentuk suatu peraturan yang lazimnya disebut dengan peraturan dana pensiun, yang berlaku baik bagi karyawan maupun pemberi kerja. Di dalam peraturan tersebut, diatur semua hak dan kewajiban kedua belah pihak. Pada hakikatnya, peraturan pensiun ini adalah bagian dari perjanjian kerja (labor agreement).
Hal-hal penting yang umumnya diatur di dalam suatu peraturan pensiun antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut:
  1. Siapa yang berhak menjadi peserta.
  2. Manfaat apa saja yang akan diberikan dan dalam bentuk apa.
  3. Kapan dapat dinikmatinya dan berapa besar manfaat yang dijanjikan kepada peserta.
  4. Sumber pembiayaannya.

Dasar Pensiun
Untuk menghitung besarnya manfaat pensiun, gaji yang berhak diterima oleh karyawan (peserta) setiap bulan ditetapkan sebagai penghasilan dasar pensiun.

Besarnya Manfaat Pensiun
Manfaat pensiun, yang dibayarkan kepada karyawan pada saat pensiun diatur dalam peraturan dana pensiun. Manfaat pensiun untuk program pensiun manfaat pasti antara lain sebagai berikut:
a.       Besarnya manfaat pensiun karyawan sebulan ditetapkan misalnya 2.5% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap tahun masa kerja, dengan ketentuan bahwa:
1)      Manfaat pensiun karyawan sebulan adalah sebanyak-banyaknya 75% dari penghasilan dasar pensiun.
2)      Manfaat pensiun karyawan sekurang-kurangnya 50% dari penghasilan dasar pensiun.
b.      Besarnya manfaat pensiun janda/duda sebulan adalah 50% dari pensiun peserta.
c.       Besarnya manfaat pensiun anak yatim/piatu sebulan adalah 100% dari besarnya pensiun janda/duda.

Iuran Pensiun
Ketentuan iuran pensiun dalam peraturan dana pensiun diatur sebagai berikut:
a.       Setiap karyawan peserta wajib membayar iuran 5% dari penghasilan dasar pensiun setiap bulan.
b.      Perusahaan membayar iuran sebesar 5% dari total gaji karyawan, ditambah dengan iuran untuk mengatur dana yang seharusnya tersedia (initial liability). Besarnya iuran pemberi kerja tersebut dapat pula ditentukan berdasarkan perhitungan aktuaris.
c.       luran dari karyawan dan pemberi kerja sudah harus disetorkan kepada Dana Pensiun selambat ­lambatnya, misalnya tanggal 15 bulan berikutnya.

Hak Sebelum Mencapai Usia Pensiun
Masalah lain yang perlu diatur adalah mengenai hak karyawan, yang karena satu dan lain hat tidak dapat bekerja sebelum mencapai usia pensiun atau vesting right. Hal-hal yang dimaksud adalah:
  1. Peserta yang berhenti bekerja atau meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dan memiliki masa kepesertaan kurang dari 5 (lima) tahun berhak atas iurannya sendiri ditambah bunga dan dapat dibayarkan sekaligus.
  2. Peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun dengan memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berhak atas iurannya sendiri dan iuran perusahaan, ditambah bunga.

Kekayaan Dana Pensiun
Kekayaan dana pensiun pemberi kerja terdiri atas:
a. luran peserta dan pemberi kerja.
b. Hasil investasi.
c. Pengalihan dana dari dana pensiun lain.

JENIS PROGRAM PENSIUN
Program pensiun yang umumnya dipakai di perusahaan swasta dan perusahaan milik negara maupun bagi karyawan Pemerintah terdiri atas 2 (dua) jenis yaitu  :
  1. Program Pensiun Manfaat Pasti dan
  2. Program Pensiun Iuran Pasti

Program Pensiun Manfaat Pasti
Program pensiun manfaat pasti atau sering disebut defined benefit plan adalah suatu program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Atas dasar formula manfaat tersebut, besarnya iuran yang diperlukan dihitung oleh aktuaris. Perbandingan iuran karyawan dan pemberi kerja bervariasi tergantung pada kesepakatan yang dicapai. Namun pada umumnya iuran pemberi kerja lebih besar daripada iuran karyawan.
Formula yang umum digunakan untuk menentukan besarnya manfaat pensiun untuk program pensiun manfaat pasti terdiri atas:

Final Earning Pensiun Plan.
Perhitungan besarnya manfaat pensiun menurut formula final earn­ing pension plan ini dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji terakhir peserta pada saat mencapai usia pensiun, yang biasanya ditetapkan maksimum masa kerja (past services) misalnya 30 tahun. Formula perhitungan adalah sebagai berikut


Final Average Earning.
Perhitungan manfaat menurut formula filial average earning pada dasarnya hampir sama dengan formula final earnings di atas, namun perhitungannya dilakukan berdasarkan rata-rata gaji pada beberapa tahun terakhir saja, misalnya 3 atau 5 tahun terakhir. Formula yang digunakan adalah:



Sebagai contoh, peserta menerima pensiun sebesar 2,5% dari jumlah masa kerja dan jumlah gaji rata-rata 5 tahun terakhir sebesar Rp l juta/bulan dengan masa kerja (past services) 30 tahun. Maka, jumlah manfaat pensiun yang akan diterima per bulan pada saat pensiun adalah: 2,5% x 30 x Rp 1 juta = Rp750.000/per bulan

Career Average Earnings.
Konsep perhitungan manfaat pensiun berdasarkan formula ca­reer avarege earnings dibandingkan dengan dua formula terdahulu dapat dikatakan kurang populer bagi peserta, terutama pada industri menengah dan besar serta lembaga-lembaga keuangan besar. Karena konsep tersebut memberikan hasil akhir perhitungan yang kurang memuaskan bagi peserta. Cepatnya kenaikan inflasi, terutama pada dekade terakhir ini, menyebabkan formula ini semakin kurang populer karena program tersebut akan memberikan manfaat pensiun yang relatif lebih kecil. Konsep perhitungan career average earnings ini dihitung berdasarkan persentase tertentu terhadap masa kerja dan gaji rata-rata selama masa karir karyawan, dengan formula:



Akhir perhitungan manfaat pensiun dari formula di atas memberikan bobot yang sama terhadap gaji pegawai selama masa kerjanya. Dengan alasan tersebut sebenarnya program pensiun ini tidak realistis dari sudut kepentingan karyawan sebagaimana halnya dengan final earnings. Kelemahan program pensiun tersebut adalah lebih kecilnya jumlah pensiun yang diterima pegawai karena penghitungan dilakukan dengan menggunakan gaji dari keseluruhan masa kerjanya sebagai dasar penghitungan pensiun, yang sudah pasti pada tahun-tahun pertama dalam karirnya si pegawai menerima gaji yang relatif kecil. Namun kelebihan formula ini, khususnya bagi pemberi kerja, adalah lebih mudah untuk diadministrasikan dan dimengerti.

Flat Benefit.
Manfaat pensiun dengan program flat benefit didasarkan atas jumlah uang terrentu, untuk setiap tahun masa kerja atau lebih, ditetapkan nilai manfaat pensiun untuk semua karyawan yang pensiun setelah memenuhi masa keija minimum. Misalnya, besarnya pensiun Rp30.000 per bulan untuk setiap tahun masa kerja dengan ketentuan minimum 10 tahun masa kerja. Sekiranya, kaiyawan yang pensiun dengan masa kerja 25 tahun, jumlah pensiun yang diterimanya perbulan dihitung dengan mengalikan besarnya pensiun yang ditetapkan dengan lamanya masa kerja yaitu: Rp30.000 x 25 = Rp750.000 per bulan

Kelebihan Program Pensiun Manfaat Pasti
Program pensiun manfaat pasti atau defined benefit plan memiliki beberapa kelebihan sebagai berikut:
  1. Lebih menekankan pada hasil akhir.
  2. Manfaat pensiun ditentukan terlebih dahulu, mengingat manfaat dikaitkan dengan gaji karyawan.
  3. Program pensiun manfaat pasti dapat mengakomodasi masa kerja yang telah dilalui karyawan apabila program pensiun dibentuk jauh setelah perusahaan berjalan.
  4. Karyawan lebih dapat menentukan besarnya manfaat yang akan diterima pada saat mencapai usia pensiun.

Kelemahan Program Pensiun Manfaat Pasti
Kelemahan-kelemahan program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut:
  1. Perusahaan menanggung risiko atas kekurangan dana apabila hasil investasi tidak mencukupi.
  2. Relatif lebih sulit untuk diadministrasikan.

Program Pensiun luran Pasti
Program pensiun iuran pasti atau benefit contribution pension plan adalah program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja). Sedangkan benefit yang akan diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran, ditambah dengan hasil pengembangan atau investasinya.

Program pensiun iuran pasti terdiri atas:

Money Purchase Plan.
Program pensiun money purchase ini menetapkan jumlah iuran yang dibayarkan oleh karyawan dan pemberi kerja, bukan formula perhitungan manfaat pensiun sebagaimana pada defined benefit plan yang telah dijelaskan. iuran dibukukan pada masing­masing rekening peserta (individual account) beserta akumulasi hasil pengembangannya. Manfaat pensiun yang akan dibayarkan diambil dari jumlah tersebut. Jumlah akumulasi iuran dengan hasil pengembangan investasinya sampai masa pensiun digunakan untuk membeli anuitas untuk pembayaran pensiun.
Profit Sharing Plan.
Profit sharing plan adalah program pensiun yang sumber pembiayaannya atau iurannya berasal dan persentase tertentu dari keuntungan yang diperoleh perusahaan sebelum pajak. Oleh karena iuran diambil dari laba perusahaan, maka jumlahnya akan senantiasa berubah-ubah setiap tahun, tergantung dari laba yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan.
Total iuran tahunan pemberi kerja menurut program pensiun profit sharing ini biasanya dikaitkan dengan laba perusahaan, dengan formula:



Program pensiun ini tidak menjanjikan keamanan keuangan atau jumlah pensiun yang memadai bagi peserta pada saat masa pensiun. Perusahaan atau pemberi kerja dapat menghindari pembayaran jumlah pensiun yang pasti kepada karyawan dengan menggunakan konsep program pensiunnrofit sharing ini. Di samping itu, hampir tidak mungkin bagi peserta untuk mengestimasi berapa jumlah pensiun yang akan diterima pada saat memasuki usia pensiun. Namun, apabila perusahaan mengalami perkembangan yang pesat, maka jenis program ini akan cukup menguntungkan bagi karyawan. Oleh karena itu, keberhasilan profit shering plan ini sangat dipengaruhi oleh keberhasilan perusahaan (pemberi kerja).
Saving Plan.
Program pensiun dengan saving plan adalah program pensiun yang pada prinsipnya memiliki bentuk yang hampir sama dengan money purchase plan. Perbedaannya terletak dalam hal iuran seluruhnya, di mana dalam program pensiun dengan saving plan. Karyawanlah yang menentukan jumlah iuran tersebut.

Kelebihan Program Pensiun luran Pasti
Program pensiun iuran pasti memiliki beberapa kelebihan sebagai berikut:
a.       Pendanaan (biaya/iuran) dari perusahaan lebih dapat diperhitungkan atau diperkirakan.
b.      Karyawan dapat memperhitungkan besarnya iuran yang dilakukan setiap tahunnya.
c.       Lebih mudah untuk diadministrasikan.

Kelemahan Program Pensiunan Iuran Pasti
Kelemahan-kelemahan program pensiun iuran pasti antara lain sebagai berikut:
a. Penghasilan pada saat mencapai usia pensiun lebih sulit untuk diperkirakan.
b. Karyawan menanggung risiko atas ketidakberhasilan investasi.
c. Tidak dapat mengakomodasikan masa kerja yang telah dilalui karyawan.

PROGRAM PENSIUN DENGAN IURAN DAN TANPA IURAN
Program pensiun pada prinsipnya bisa diselenggarakan dengan bentuk contributory atau non­contributory pension plan. Program pension contributory atau program pensiun dengan iuran adalah program pensiun di mana karyawan atau pekerja dan pemberi kerja diwajibkan membayar sejumlah iuran tertentu program pensiun. Di negara-negara maju, pembentukan program pensiun biasanya dilakukan dengan negosiasi dengan pihak wakil pekerja, terutama apabila serikat pekerja di perusahaan tersebut telah berjalan dan berfungsi sebagaimana mestinya. Sedangkan, non-con­tributary pension plan atau program pensiun tanpa iuran adalah penyelenggaraan program pensiun di mana seluruh biaya program ditanggung oleh pemberi kerja.
Umumnya, program pensiun dilakukan dengan cara contributory. Namun akhir-akhir ini terutama di negara-negara maju, Kanada misalnya, timbul suatu kecenderungan di mana sector ­sektor swasta menyelenggarakan program pensiun dengan tidak mewajibkan pekerja membayar sejumlah iuran atau non-contributory pensiun plan.
Ada beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dari kedua bentuk penyelenggaraan program pensiun tersebut.

Kelebihan contributory pensiun plan:
a.       Secara teoretis, program pensiun dengan iuran (contributory plan) ini akan mengurangi biaya pemberi kerja, dengan jumlah benefit yang sama dibandingkan dengan non contributory plan.
b.      luran karyawan merupakan pengurangan pajak.
c.       Karyawan akan lebih berkepentingan dan menghargai program pensiun apabila ikut membayar iuran.
d.      Apabila karyawan berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun, mereka akan memperoleh kembali akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.

Kelebihan non-contributory pension plan:
a.       Dalam contribulory plan, karyawan akan menuntut untuk dapat duduk dalam komite pensiun bila ada. Sedangkan dalam program non-contributory, pemberi kerja memiliki posisi yang lebih baik dalam mengoperasikan program dan mengawasi investasi dana pensiun. Namun, biasanya karyawan akan berusaha untuk meminta hak suara dalam pengurusan program pensiun, baik itu contributory maupun non-contributory.
b.      Dibanding program pensiun contributoty, non-contributory lebih mudah untuk diadminis­trasikan.
c.       Jumlah gaji bersih karyawan akan lebih besar karena tidak dipotong dengan iuran. Oleh karena itu pemberi kerja tidak perlu lebih sering menaikkan gaji karyawannya sebagai kompensasi akibat dipotongnya sebagian gaji untuk iuran, sebagaimana halnya pada program pensiun con­tributory.

PENYELENGGARAAN PROGRAM PENSIUN
Penyelenggaraan program pensiun bagi karyawan dapat dilakukan dengan 2 cara, sebagai berikut:
  1. Membentuk badan hukum Dana Pensiun Pemberi Kerja. Penyelenggaraan program pensiun oleh pemberi kerja dilakukan dengan membentuk badan hukum Dana Pensiun yang pendiriannya harus memperoleh pengesahan dari Menteri Keuangan.
  2. Mengikutsertakan karyawan pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Bank-bank umum dan perusahaan asuransi jiwa, menurut UU No. 11 Tahun 1992, diperkenankan membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan untuk umum sebagai bagian dari pelayanan di bidang jasa keuangan. Perusahaan yang memiliki karyawan yang jumlahnya relatif sedikit, dengan pertimbangan efisiensi, biasanya memilih mengikutsertakan karyawannya pada salah satu Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

METODE PEMBIAYAAN PROGRAM PENSIUN
Dalam memperhitungkan biaya untuk penyelenggaraan program pensiun selalu dihadapkan pada pertanyaan: Berapa besar jumlah iuran yang perlu ditetapkan. Untuk menetapkan jumlah iuran tersebut, beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan antara lain:
a. Besarnya nilai manfaat atau benefit
b. Usia rata-rata karyawan
c. Skala gaji pemisahaan yang bersangkutan
d. Jumlah masa kerja.

Sehubungan dengan variabel-variabel yang perlu dipertimbangkan tersebut, maka sangat sulit untuk menentukan besarnya biaya suatu program tanpa mengetahui data-data tersebut. Namun menurut pengalaman beberapa perusahaan pemberi kerja total biaya suatu program pensiun dalam kondisi normal dapat diperkirakan berkisar 10%-l5% dari total biaya penggajian, di luar biaya untuk masa kerja lampau (past services).
Dalam melakukan pembiayaan program pensiun, umumnya dikenal dua cara, yaitu pay as you go dan funding system.

Pay As You Go
Dalam metode pcry cas you go atau disebut juga current cost method, pemberi kerja hanya membiayai manfaat pensiun seorang karyawan atau peserta begitu diperlukan di luar gaji terakhir. Metode ini relatif kurang konservatif dibandingkan dengan metode pembiayaan pensiun lainnya dan sebenarnya tidak dilakukan pendanaan sama sekali, karena memang tidak ada dana yang terhimpun atau yang dipupuk dari awal yang berasal dari iuran, seperti halnya dengan contributory plan.

Kelemahan metode ini adalah baik karyawan atau pensiunan jelas tidak memiliki jaminan atau kepastian mendapatkan pensiun. Di samping itu, pemberi kerja akan menghadapi beban biaya yang lebih besar jika jumlah pensiun semakin bertambah.
Sedangkan kelebihannya adalah pemberi kerja tidak diharuskan menginvestasikan dana dalam suatu dana pensiun atau perusahaan asuransi jiwa.

Ciri-ciri metode pay as you go antara lain sebagai berikut:
a. Tidak terdapat ketentuan mengenai besarnya manfaat pensiun.
b. Manfaat tidak ditetapkan dan belum dijanjikan.
c. Pensiun merupakan bagian kecil dalam kaitannya dengan kegiatan usaha.

Funding System
Funding system adalah metode penumpukan dana yang bersumber dari peserta dan pemberi kerja. Metode ini merupakan metode yang relatif lebih baik daripada sistem pay as you go yang telah dijelaskan di atas. Dengan cara ini penghimpunan dana dilakukan agar dapat dipakai untuk pembayaran manfaat pada masa yang akan datang.
Sumber pendanaan ini diperoleh dari setiap karyawan atau peserta program pensiun maupun pemberi kerja dan biasanya dilakukan sejak saat karyawan menjadi peserta, yang umumnya pada saat karyawan dimaksud telah diangkat sebagai karyawan tetap pada suatu perusahaan.

PAST SERVICE LIABILITY

Masalah masa kerja lampau (past service liability) ini akan menjadi unsur pertimbangan yang sangat krusial, terutama dalam hal pendanaan (funding) suatu program pensiun. Pada saat pemberi kerja menyelenggarakan program pensiun untuk karyawan, sudah jelas akan ada beberapa karyawannya yang telah mengabdikan diri selama beberapa tahun sebelumnya pada perusahaan pemberi kerja. karyawan yang telah memiliki masa kerja pada saat program pensiun diselenggarakan, disebut memiliki masa kerja lampau.
Masa kerja lampau ini perlu mendapat penghargaan dari pemberi kerja, sehingga harus ikut diperhitungkan di dalam menentukan besarnya manfaat pada saat karyawan yang bersangkutan pensiun.

MANAJEMEN KEKAYAAN DANA PENSIUN   
Pendanaan suatu program pensiun, apakah dalam rangka memenuhi ketentuan atau untuk tujuan pengelolaan manajemen keuangan, akan menyebabkan terjadinya akumulasi kekayaan, yang nantinya digunakan untuk membayar manfaat pensiun dan biaya administrasi. Penggunaan secara produktif atas kekayaan dana pensiun akan mengurangi biaya-biaya langsung suatu program pensiun manfaat pasti dan meningkatkan manfaat pensiun yang dapat dibayarkan bagi pensiun iuran pasti. Misalnya, kekayaan program pensiun manfaat pasti dengan pendanaan penuh (fully funded) dapat diinvestasikan dengan cara tersebut untuk memperoleh tingkat keuntungan, misalnya sebesar 6% rata-rata dalam situasi ekonomi yang stabil.

Strategi Dan Kebijakan Investasi
Dana pensiun, terutama dana pensiun besar, biasanya mengembangkan suatu kebijakan investasi secara tertulis dalam pengelolaan kekayaannya. Kebijakan investasi tersebut kemudian dibicarakan dengan manajer investasinya, yang secara periodik dapat diubah dan disesuaikan dengan keadaan perekonomian dan perkembangan pasar modal atau dengan peraturan pemerintah. Tidak semua program pensiun memiliki suatu kebijakan investasi formal, kalaupun ada, biasanya relative sederhana dan tidak lengkap. Banyak pendiri dana pensiun mendelegasikan pelaksanaan pengembangan kebijakan investasinya kepada perusahaan investasi (investment company) atau perusahaan asuransi.

Pokok-Pokok Kebijakan Investasi
Kebijakan investasi suatu dana pensiun, minimal mencakup komponen yang antara lain mengenai tingkat keuntungan (rate of return), risiko yang dapat diterima, cadangan likuiditas dan diversifikasi.

Tingkat Keuntungan.
Sasaran tingkat keuntungan (rate of return) dapat dinyatakan dalam berbagai cara. Cara pertama, yang sangat umum, yaitu dengan tanpa menyebutkan suatu jumlah, misalnya memaksimalkan keuntungan dengan memperhatikan keamanan dana dan kebutuhan likuiditas. Beberapa strategi atau kebijakan investasi langsung menyatakan berapa besarnya jumlah pengembangan yang diinginkan, misalnya 10% dari total investasi. Pendekatan yang paling sederhana yang dapat digunakan adalah dengan menyatakan tingkat bunga nominal keuntungan atas jumlah agregat portofolio, meskipun cara tersebut kurang begitu memuaskan.

Jenis-Jenis Investasi
Pada prinsipnya dana pensiun dapat melakukan investasi dalam berbagai bentuk. Namun, kebebasan investasi dana pensiun biasanya tetap dibatasi oleh ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga pengawas. Portofolio investasi dana pensiun umumnya didominasi dalam bentuk saham, obligasi jangka menengah-panjang, instrumen pasar uang, kontrak anuitas grup, dan jenis investasi konven­sional lainnya. Porsi yang relatif lebih kecil diinvestasikan dalarn real estate, mortgage, surat-surat berharga asing, dan instrumen investasi baru yang dapat menawarkan prospek yang lebih tinggi daripada keuntungan rata-rata. Dana pensiun di Indonesia belum diperkenankan melakukan investasi dalam surat-surat berharga yang diterbitkan di luar negeri.

PENGATURAN DANA PENSIUN DI INDONESIA
Dalam penjelasan UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun disebutkan bahwa dalam rangka upaya memelihara kesinambungan, penghasilan pada hari tua perlu mendapat perhatian dan penanganan yang lebih berdaya guna dan berhasil guna. Dalam hubungan ini di masyarakat telah berkembang suatu bentuk tabungan masyarakat yang semakin banyak dikenal oleh para karyawan, yaitu dana pensiun. Bentuk tabungan ini mempunyai ciri sebagai tabungan jangka panjang, yang dapat dinikmati hasilnya setelah karyawan yang bersangkutan pensiun. Penyelenggaraannya dilaku­kan dalam suatu program, yaitu program pensiun, yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta­nya melalui suatu sistem pemupukan dana yang lazim disebut sistem pendanaan.

Sistem pendanaan suatu program pensiun memungkinkan terbentuknya akumulasi dana yang dibutuhkan untuk memelihara kesinambungan penghasilan peserta program pada hari tua. Keyakinan akan adanya kesinambungan penghasilan tersebut menimbulkan ketentraman kerja sehingga akan menimbulkan motivasi kerja karyawan, yang pada gilirannya diharapkan akan meningkatkan produk­tivitas.

Asas-Asas Dana Pensiun
Penyelenggaraan program pensiun berdasarkan UU No. 11 Tahun 1992 didasarkan pada asas-asas sebagai berikut :
a.       Asas keterpisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan badan hukum pendirinya.  Asas ini didukung oleh adanya badan hukum tersendiri bagi dana pensiun yang diurus serta dikelola berdasarkan ketentuan undang-undang. Berdasarkan asas ini kekayaan dana pensiun, yang terutama bersumber dari iuran, terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan. yang dapat terjadi pada pendiriannya.
b.      Asas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan. Dengan asas ini penyelenggaraan program pensiun, baik bagi karyawan maupun bagi pekerja mandiri, haruslah dengan pemupukan dana yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri, sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Dengan demikian, berdasarkan U U No. 11 Tahun 1992, pembentukan cadangan dalam perusahaan guna membiayai pembayaran manfaat pensiun karyawan tidak diperkenankan.
c.       Asas pembinaan dan pengawasan. Sesuai dengan tujuannya, harus dihindarkan penggunaan kekayaan dana pensiun dari kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama pemupukan dana, yaitu untuk memenuhi hak peserta. Dalam pelaksanaannya, pembinaan dan pengawasan meliputi antara lain sistem pendanaan dan pengawasan atas investasi kekayaan dana pensiun.
d.      Asas penundaan manfaat. Penghimpunan dana dalam penyelenggaraan program pensiun dimaksudkan untuk memenuhi pembayaran hak peserta yang telah pensiun, agar kesinambungan penghasilannya terpelihara. Sejalan dengan itu, berlaku asas penundaan manfaat, yang meng­haruskan bahwa pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta pensiun, yang pembayarannya dilakukan secara berkala.
e.       Asas kehebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun. Berdasarkan asas ini, keputusan membentuk dana pensiun merupakan prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawannya, yang membawa konsekuensi pendanaan. Dengan demikian, prakarsa tersebut harus didasarkan pada kemampuan keuangan pemberi kerja.

JENIS DANA PENSIUN DAN PROGRAM PENSIUN
Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 dapat digolongkan dalam dua jenis, yaitu:
a. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
b. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Sejalan dengan ditetapkannya UU No. 11 Tahun 1992 tersebut di atas, maka bagi orang atau badan usaha yang akan menyelenggarakan program pensiun dapat memilih beberapa alternatif sebagai berikut:
a. Mendirikan sendiri Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) bagi karyawan.
b. Membentuk DPPK bersama-sama dengan pemberi kerja lain.
c. Bergabung pada DPPK yang telah didirikan oleh pemberi kerja lain.
d. Mengikuti program pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Program pensiun yang boleh dijalankan menurut ketentuan ini adalah:
  1. Program pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit Plan)
yaitu program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan program pensiun iuran pasti.
  1. Program Pensiun luran Pasti (Defined Contribution Plan)
yaitu program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya ditempatkan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.

DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan
Program Pensiun Manfaat Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
Pembentukan Dan Pengesahan Dana Pensiun
Pembentukan dana pensiun, wajib mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan dengan terlebih dahulu memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.       Peraturan dana pensiun
b.      Pernyataan tertulis pendiri dan mitra pendiri, bila ada
c.       Surat penunjukan pengurus, dewan pengawas dan penerima titipan
d.      Arahan investasi
e.       Laporan aktuaris, apabila dana pensiun menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
f.        Surat perjanjian antara pengurus dengan penerima titipan.

Kepengurusan Dan Pelaporan
Karena pengurus dana pensiun ditunjuk oleh pendiri, maka mereka bertanggung jawab kepada pendiri atas pengurusan atau pengelolaan dana pensiun. Penunjukan tersebut berlaku hanya sampai 5 tahun dan dapat ditunjuk kembali. Penunjukan tersebut dapat berupa perseorangan atau badan usaha.

Kewajiban Pengurus Dana Pensiun antara lain sebagai berikut:
a.       Mengelola dana pensiun dengan mengutamakan kepentingan peserta dan pihak lain yang berhak atas manfaat pensiun.
b.      Memelihara buku, catatan, dan dokumentasi yang diperlukan.
c.       Bertindak teliti, terampil, bijaksana, dan cermat dalam melaksanakan tanggung jawabnya mengelola dana pensiun.
d.      Merahasiakan keterangan pribadi yang menyangkut masing-masing peserta.
Pengurus dana pensiun diwajibkan pula menyampaikan keterangan kepada peserta, terutama mengenai Neraca dan Perhitungan Hasil Usaha menurut bentuk, susunan, dan waktu yang ditetapkan Menteri Keuangan, serta hal-hal yang timbul dalam rangka kepesertaan.
Kepengurusan dana pensiun dilakukan oleh suatu Dewan Pengawas yang anggotanya terdiri atas wakil-wakil pekerja dan pemberi kerja. Anggota pengawas yang mewakili peserta adalah karyawan yang menjadi peserta dan atau pensiunan. Sedangkan, wakil dari pemberi kerja dapat berasal dari karyawan atau bukan karyawan. Namun, direksi atau pejabat yang setingkat dari pemberi kerja tidak dapat ditunjuk sebagai wakil peserta dalam Dewan Pengawas.

Tugas Dan Wewenang Dewan Pengawas
Dewan Pengawas Dana Pensiun memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a.       Melakukan pengawasan atas pengelolaan dana pensiun oleh pengurus.
b.      Menyampaikan laporan tahunan secara tertulis atas hasil pengawasannya kepada pendiri dan salinannya diumumkan kepada peserta.
c.       Menunjuk akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan dana pensiun.
d.      Menunjuk aktuaris untuk menyusun laporan aktuaris bagi dana pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).
e.       Menetapkan arahan investasi bersama Pendiri, dalam hal dana pensiun menyelenggarakan Program Pensiun luran Pasti (PPIP).
                                          
Penggabungan Atau Pemisahan Dana Pensiun
Penggabungan dana pensiun dengan dana pensiun lainnya, pada prinsipnya, dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Dana Pensiun yang melakukan penggabungan memiliki program pensiun yang sama.
b.      Harus ada Pemberi Kerja yang bertanggung jawab atas kewajiban yang berkaitan dengan masa kerja Peserta, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun sebelum berlakunya penggabungan.
c.       Penggabungan DPPK satu dengan DPPK lainnya harus dengan pengesahan Menteri Keuangan.
Selanjutnya, pemisahan Dana Pensiun hanya dapat dilakukan apabila ada pemberi kerja yang bertanggung jawab atas kewajiban yang berkaitan dengan masa kerja peserta sebagaimana ditetapkan dalarn Peraturan Dana Pensiun sebelum berlakunya pemisahan. Penggabungan dan pemisahan dana pensiun tidak boleh menyebabkan berkurangnya hak peserta sampai pada saat pengesahan atau persetujuan Menteri Keuangan.

Kekayaan Dana Pensiun
Kekayaan Dana Pensiun Pemberi Kerja dapat digolongkan sebagai berikut:
  1. Kekayaan yang dikategorikan investasi,
  2. Kekayaan yang dikategorikan sebagai bukan investasi

Pengeloaan Kekayaan Dana Pensiun
Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1992, pengelolaan dana pensiun harus dilakukan pengurus ber­dasarkan arahan investasi yang digariskan oleh pendiri dana pensiun dan ketentuan tentang investasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Arahan investasi tersebut sekurang-kurangnya harus mencantumkan hal-hal sebagai berikut:

  1. sasaran hasil investasi setiap tahun dalam bentuk kuantitatifyang harus dicapai oleh pengurus;
  2. batas maksimum proporsi kekayaan dana pensiun yang dapat ditempatkan pada satu pihak;
  3. objek investasi yang dilarang untuk penempatan kekayaan dana pensiun;
  4. ketentuan likuiditas minimum portofolio investasi dana pensiun;
  5. sistem pengawasan dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan investasi;
  6. ketentuan mengenai penggunaan tenaga ahli, penasihat. lembaga keuangan dan jasa lain yang dipergunakan dalam pengelolaan investasi;
  7. sanksi yang akan diterapkan dana pensiun kepada pengurus atas pelanggaran ketentuan mengenai investasi yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya.
Ketentuan Investasi Dana Pensiun
Dana Pensiun dalam mengelola kekayaan dana pensiun harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a.       Investasi dalam bentuk SBPU hanya dapat ditempatkan pada SBPU yang diterbitkan oleh badan hukum yang bukan pendiri dan mitra pendiri dari Dana Pensiun termasuk afiliasi-afiliasinya.
b.      Penyertaan langsung pada saham dan surat pengakuan utang yang berjangka waktu lebih dari satu tahun tidak boleh melebihi 15% dari jumlah investasi.
c.       Investasi pada tanah dan bangunan tidak boleh melebihi 15% dari jumlah investasi.
d.      Investasi pada kekayaan yang dikategorikan sebagai investasi sebagaimana dijelaskan di atas pada satu pihak (perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi atau kelompok usaha) tidak boleh melebihi 10% dari jumlah investasi dana pensiun.

DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun luran Pasti (defined contri­bution plan) bagi perseorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

DAFTAR ISTILAH
Dana Pensiun
Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Dana Pensiun Pemberi Kerja
Dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun luran Pasti bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan
Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun luran Pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menye­lenggarakan Program Pensiun luran Pasti bagi perseorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuRansi jiwa bersangkutan.
Peraturan Dana Pensiun
Peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun.
Program Pensiun
Setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta.
Program Pensiun Manfaat Pasti
Program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun luran Pasti.
Program Pensiun luran Pasti
Program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.
Manfaat Pensiun
Pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetap­kan dalam peraturan Dana Pensiun.
Manfaat Pensiun Normal
Manfaat pensiun bagi peserta, yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun telah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
Manfaat Pensiun Dipercepat
Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
Manfaat Pensiun Cacat
Manfaat pensiun bagi peserta, yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat.
Pensiun Ditunda
Hak atas manfaat pensiun bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pen­siun normal, yang ditunda pembayarannya sampai pada saat peserta pensiun sesuai dengan peraturan Dana Pensiun.
Peserta
Setiap orang yang memenuhi persyaratan peraturan Dana Pensiun.
Pemberi Kerja
Pendiri atau mitra pendiri yang mempekerjakan karyawan;
Pendiri Adalah
a. Orang atau badan yang membentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja
b. Bank atau perusahaan asuransi jiwa yang membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Mitra Pendiri
Pemberi kerja yang ikut serta dalam suatu Dana Pensiun Pemberi Kerja Pendiri, untuk kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya.
Pengurus
      Pengurus Dana Pensiun.
Dewan Pengawas
      Dewan Pengawas Dana Pensiun.
Pekerja Mandiri
      Pekerja atas usaha sendiri, bukan karyawan dari orang atau badan.
Penerima Titipan
Bank yang menyelenggarakan jasa penitipan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Perbankan.
Buku Daftar Umum
Buku yang berisikan daftar pengesahan atas peraturan Dana Pensiun serta perubahan­perubahannya dan setiap saat dapat dilihat oleh umum.
Cacat
Cacat total dan tetap yang sempurna menyebabkan seseorang tidak mampu lagi melakukan pekerjaan yang memberikan penghasilan yang layak diperoleh sesuai dengan pendidikan, keahlian, ketrampilan, dan pengalamannya.
Janda/Duda
Istri/suami yang sah dari peserta atau pensiunan yang meninggal dunia, yang telah terdaftar sebelum Peserta meninggal dunia atau pensiun.
Anak
Semua anak yang sah dari peserta atau pensiunan, yang telah terdaftar sebelum Peserta meninggal dunia atau pensiun.
Afiliasi
Hubungan antara perusahaan dengan pihak yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan, atau di bawah satu pengendalian dari perusahaan tersebut.
Arahan Investasi
Kebijaksanaan investasi yang ditetapkan oleh Pendiri dan Dewan Pengawas, yang harus dijadikan pedoman bagi Pengurus Dana Pensiwl dalam melaksanakan investasi.
Pengendalian
Kekuasaan untuk mempengaruhi pengelolaan, kecuali dalam hal kekuasaan tersebut semata­mata akibat kedudukan resmi di perusahaan yang bersangkutan atau kekuasaan ada pada Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Pihak
Perseroan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau setiap kelompok Pihak yang terorganisasi.
Asumsi Aktuaria
Suatu rangkaian estimasi yang dipergunakan dalam memperhitungkan Manfaat Pensiun yang berkaitan dengan perubahan-perubahan di masa yang akan datang yang mempengaruhi pembiayaan Program Pensiun Manfaat Pasti antara lain tingkat bunga, tingkat kematian. usia pensiun normal, tingkat pengunduran diri, tingkat kecacatan, dan tingkat kenaikan gaji.
Penghasilan Dasar Pensiun
Sebagian atau seluruh penghasilan karyawan yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pen­siun suatu Dana Pensiun Pemberi Kerja, sebagai dasar perhitungan besarnya iuran dan atau Manfaat Pensiun Peserta.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

monggo komentarnya...!