Oleh: M. Nasif Rosidi
PENDAHULUAN
Pada
prinsipnya, dana pensiun merupakan salah satu alternatif untuk memberikan
jaminan kesejahteraan kepada karyawan. Adanya jaminan kesejahteraan tersebut
memungkinkan karyawan untuk memperkecil masalah-masalah yang timbul dari
risiko-risiko yang akan dihadapi dalam perjalanan hidupnya, misalnya risiko
kehilangan pekerjaan, lanjut usia, dan kecelakaan yang mengakibatkan cacat
tubuh atau bahkan mungkin kematian. Risiko-risiko tersebut memberikan dampak
finansial, terutama bagi kehidupan karyawan dan keluarganya. Sehingga
kesejahteraan yang bersangkutan secara otomatis akan terganggu dan menimbulkan
guncangan-guncangan, yang pada gilirannya akan mengganggu kelangsungan
hidupnya.
Pengertian
kesejahteraan karyawan ini meliputi unsur-unsur penting sebagai berikut:
a)
Senantiasa berkaitan dengan hubungan
antara pemberi kerja dan karyawan sebagai peserta.
b)
Pemberi kerja adalah pihak yang
aktif memberi manfaat.
c)
Manfaat yang diberikan dalam hal
karyawan tidak mampu lagi bekerja, telah lanjut usia atau meninggal.
Penghasilan
dana pensiun yang diperoleh dari kegiatan pada bidang-bidang tertentu tidak
digolongkan sebagai objek pajak.
PENGERTIAN
Dana
Pensiun adalah badan hukum yang mngelola dan menjalankan program yang
rnenjanjikan manfaat pensiun. Dari definisi di atas dapat ditarik kesimpulan
bahwa dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program
pensiun, yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu
perusahaan terutama yang telah pensiun. Penyelenggaraan program pensiun
tersebut dapat dilakukan oleh pemberi kerja atau diserahkan kepada lembaga
lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program pensiun, misalnya
bank-bank umum atau perusahaan asuransi jiwa.
TUJUAN
Penyelenggaraan
suatu program pensiun, terutama dari sisi pemberi kerja, dapat dilihat dari dua
aspek yaitu aspek ekonomis dan aspek sosial. Yang dimaksud dengan
aspek ekonomis adalah usaha pemberi kerja untuk menarik atau mempertahankan
karyawan perusahaan yang memiliki potensi, cerdas, terampil dan produktif, yang
dapat diharapkan untuk mengembangkan perusahaan. Sedangkan, aspek sosial
berkaitan dengan tanggung jawab sosial pemberi kerja; bukan saja kepada
karyawannya pada saat karyawan yang bersangkutan tidak lagi mampu bekerja,
tetapi juga kepada keluarganya pada saat
karyawan tersebut meninggal dunia. Kedua aspek tersebut sebenarnya hanya
dilihat dari sisi perusahaan (pemberi kerja).
Tujuan
penyelenggaraan program pensiun - baik dari kepentingan pemberi kerja maupun
dari karyawan - dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pemberi Kerja.
Tujuan mengadakan suatu program pensiun bagi perusahaan atau pemberi kerja
adalah sebagai berikut:
- Kewajiban moral. Perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun.
- Loyalitas. Dengan diadakannya program pensiun, karyawan diharapkan akan mempunyai loyalitas dan dedikasi terhadap perusahaan.
- Kompetisi pasar tenaga kerja. Dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan, diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasaran tenaga kerja.
Karyawan.
Tujuan pengadaan suatu program pensiun bagi karyawan atau peserta antara lain
adalah:
- Rasa aman terhadap masa yang akan datang, dalam arti tetap memiliki penghasilan pada saat mencapai usia pensiun,
- Kompensasi yang lebih baik karena karyawan mempunyai tambahan kompensasi, meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun/berhenti bekerja.
MANFAAT
PENSIUN
Manfaat pensiun pada prinsipnya berkaitan dengan usia
di mana peserta berhak untuk mengajukan pensiun dan mendapatkan manfaat
pensiun.
Manfaat
pensiun dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Pensiun normal
b. Pensiun dipercepat
c. Pensiun ditunda
d. Pensiun cacat
Pensiun
Normal (Normal Retirement)
Usia pensiun normal adalah usia
paling rendah di mana karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan
dari pemberi kerja, dengan memperoleh manfaat pensiun penuh. Usia pensiun normal tersebut biasanya
ditentukan dalam suatu peraturan dana pensiun, di mana karyawan berhak untuk
pensiun penuh. Seringkali, karyawan memohon mengajukan pensiun bukan pada
rata-rata usia pensiun karyawan yang sesungguhnya.
Di
Indonesia, usia pensiun normal karyawan umumnya berkisar 55 tahun.
Pensiun Dipercepat (Early Retirement)
Program
pensiun biasanya mengizinkan karyawan untuk pensiun lebih awal sebelum mencapai
usia pensiun normal. Kadang-kadang, karena satu dan alasan lain, karyawan
mengajukan permohonan kepada pemberi kerja agar masa pensiunnya dipercepat.
Ketentuan
pensiun dipercepat ini biasanya telah diatur dalam peraturan dana pensiun di
mana karyawan dimungkinkan untuk pensiun lebih awal daripada usia pensiun
normal dengan persyaratan khusus juga yaitu setelah mencapai usia tertentu
misalnya 50 tahun, harus memenuhi masa kerja minimum misalnya 10,15 atau 20
tahun, dan memerlukan persetujuan dari pemberi kerja.
Pensiun Ditunda (Deffered Retirement)
Dewasa
ini, banyak orang beranggapan bahwa, secara sosial-ekonomis, tidak tepat
memaksa seorang karyawan untuk pensiun hanya karena ia telah mencapai usia
kronologis tertentu. Beberapa pendapat mengatakan bahwa pemaksaan pensiun bagi
karyawan yang masih sehat mental dan fisik akan meningkatkan tingkat
mortalitas. Sehubungan dengan ihi, banyak pemberi kerja, terutama di Amerika
Serikat dan Kanada yang dahulunya menggunakan keharusan pensiun pada saat
mencapai usia pensiun normal, memperkenankan karyawannya yang masih sehat
mental dan fisik untuk tetap bekerja melampaui usia pensiun normal.
Biasanya
beberapa pemberi kerja yang memiliki program pensiun memperkenankan adanya
pensiun ditunda, dengan ketentuan bahwa pembayaran pensiun dimulai pada saat
tanggal pensiun normal meskipun yang bersangkutan tetap meneruskan bekerja dan
memperoleh gaji dari perusahaan yang bersangkutan. Cara tersebut sebenarnya
merupakan praktik yang kurang baik dan bertentangan dengan ide dasar dari suatu
program pensiun, yang sebenarnya dimaksudkan untuk mengganti pendapatan mantan
karyawan yang tidak lagi memperoleh penghasilan.
Namun,
beberapa peraturan program pensiun memperkenankan karyawannya untuk terus
bekerja meskipun telah mencapai usia pensiun normal untuk memperoleh tambahan
penghasilan, di samping untuk memperbesar penghasilan dasar pensiunnya, di mana
nantinya formula manfaat pensiun dihitung. Karyawan yang melakukan pensiun
ditunda tersebut harus pensiun apabila telah mencapai usia tertentu atau masa
kerja tertentu atau disebut compulsory retirement. Berbeda dengan pembayaran
pensiun ditunda seperti yang telah dijelaskan di atas, peraturan dana pensiun
dapat pula menetapkan bahwa karyawan yang menunda pensiunnya melewati tanggal
pensiun normal, secara otomatis, pensiunnya akan ditahan sampai karyawan
tersebut benar-benar telah pensiun.
Pensiun Cacat (Disable Retirement)
Pensiun
cacat ini sebenarnya tidak berkaitan dengan usia peserta. Akan tetapi, karyawan
yang mengalami cacat dan dianggap tidak lagi cakap atau mampu melaksanakan
pekerjaannya berhak memperoleh manfaat pensiun. Manfaat pensiun cacat ini
biasanya dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun normal, di mana masa
kerja diakui seolah-olah sampai usia pensiun normal dan penghasilan dasar
pensiun ditentukan pada saat peserta yang bersangkutan dinyatakan cacat.
SISTEM PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN
Cara
pembayaran manfaat pensiun (benefit) kepada karyawan dapat dilakukan dengan dua
cara, yaitu:
a.
Pembayaran secara sekaligus (lump sum)
b.
Pembayaran secara berkala (anuity)
Besarnya Manfaat Pensiun
Kesejahteraan
karyawan dalam bentuk pensiun dapat dipandang sebagai hak karyawan dan dapat
dianggap sebagai penghasilan atau gaji yang ditangguhkan (deferred payment of
income). Atau dengan kata lain merupakan kesejahteraan tertunda selama karyawan
bekerja, dalam bentuk tambahan gaji yang diterimanya setiap bulan, tetapi baru
akan diberikan pada saat karyawan tersebut telah mencapai usia pensiun atau
tidak dapat bekerja lagi atau meninggal.
Berdasarkan
filosofi tersebut, maka besarnya manfaat pensiun karyawan biasanya dikaitkan
dengan faktor-faktor masa kerja (year of service) dan penghasilan/gaji.
PERATURAN DANA PENSIUN
Program
pensiun atau pension plan selalu dituangkan dalam suatu perjanjian antara
pemberi kerja dengan karyawan. Perjanjian ini biasanya berbentuk suatu
peraturan yang lazimnya disebut dengan peraturan dana pensiun, yang berlaku
baik bagi karyawan maupun pemberi kerja. Di dalam peraturan tersebut, diatur
semua hak dan kewajiban kedua belah pihak. Pada hakikatnya, peraturan pensiun
ini adalah bagian dari perjanjian kerja (labor agreement).
Hal-hal
penting yang umumnya diatur di dalam suatu peraturan pensiun antara lain
meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Siapa yang berhak menjadi peserta.
- Manfaat apa saja yang akan diberikan dan dalam bentuk apa.
- Kapan dapat dinikmatinya dan berapa besar manfaat yang dijanjikan kepada peserta.
- Sumber pembiayaannya.
Dasar Pensiun
Untuk
menghitung besarnya manfaat pensiun, gaji yang berhak diterima oleh karyawan
(peserta) setiap bulan ditetapkan sebagai penghasilan dasar pensiun.
Besarnya Manfaat Pensiun
Manfaat
pensiun, yang dibayarkan kepada karyawan pada saat pensiun diatur dalam
peraturan dana pensiun. Manfaat pensiun untuk program pensiun manfaat pasti
antara lain sebagai berikut:
a.
Besarnya manfaat pensiun karyawan
sebulan ditetapkan misalnya 2.5% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap tahun masa
kerja, dengan ketentuan bahwa:
1) Manfaat pensiun karyawan sebulan adalah sebanyak-banyaknya
75% dari penghasilan dasar pensiun.
2) Manfaat pensiun karyawan sekurang-kurangnya 50% dari
penghasilan dasar pensiun.
b.
Besarnya
manfaat pensiun janda/duda sebulan adalah 50% dari pensiun peserta.
c.
Besarnya
manfaat pensiun anak yatim/piatu sebulan adalah 100% dari besarnya pensiun
janda/duda.
Iuran Pensiun
Ketentuan
iuran pensiun dalam peraturan dana pensiun diatur sebagai berikut:
a.
Setiap karyawan peserta wajib
membayar iuran 5% dari penghasilan dasar pensiun setiap bulan.
b.
Perusahaan membayar iuran sebesar 5%
dari total gaji karyawan, ditambah dengan iuran untuk mengatur dana yang
seharusnya tersedia (initial liability). Besarnya iuran pemberi kerja tersebut
dapat pula ditentukan berdasarkan perhitungan aktuaris.
c.
luran dari karyawan dan pemberi
kerja sudah harus disetorkan kepada Dana Pensiun selambat lambatnya, misalnya
tanggal 15 bulan berikutnya.
Hak Sebelum Mencapai Usia Pensiun
Masalah
lain yang perlu diatur adalah mengenai hak karyawan, yang karena satu dan lain
hat tidak dapat bekerja sebelum mencapai usia pensiun atau vesting right. Hal-hal yang dimaksud adalah:
- Peserta yang berhenti bekerja atau meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dan memiliki masa kepesertaan kurang dari 5 (lima) tahun berhak atas iurannya sendiri ditambah bunga dan dapat dibayarkan sekaligus.
- Peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun dengan memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berhak atas iurannya sendiri dan iuran perusahaan, ditambah bunga.
Kekayaan Dana Pensiun
Kekayaan
dana pensiun pemberi kerja terdiri atas:
a.
luran peserta dan pemberi kerja.
b. Hasil investasi.
c. Pengalihan dana dari dana pensiun
lain.
JENIS
PROGRAM PENSIUN
Program pensiun yang umumnya dipakai di perusahaan
swasta dan perusahaan milik negara maupun bagi karyawan Pemerintah terdiri atas
2 (dua) jenis yaitu :
- Program Pensiun Manfaat Pasti dan
- Program Pensiun Iuran Pasti
Program Pensiun Manfaat Pasti
Program
pensiun manfaat pasti atau sering disebut defined benefit plan adalah suatu
program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan
diterima karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Atas dasar formula manfaat
tersebut, besarnya iuran yang diperlukan dihitung oleh aktuaris. Perbandingan
iuran karyawan dan pemberi kerja bervariasi tergantung pada kesepakatan yang
dicapai. Namun pada umumnya iuran pemberi kerja lebih besar daripada iuran
karyawan.
Formula
yang umum digunakan untuk menentukan besarnya manfaat pensiun untuk program
pensiun manfaat pasti terdiri atas:
Final Earning Pensiun Plan.
Perhitungan
besarnya manfaat pensiun menurut formula final earning pension plan ini
dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji terakhir peserta pada saat
mencapai usia pensiun, yang biasanya ditetapkan maksimum masa kerja (past
services) misalnya 30 tahun. Formula perhitungan adalah sebagai berikut
.
Final Average Earning.
Perhitungan
manfaat menurut formula filial average earning pada dasarnya hampir sama dengan
formula final earnings di atas, namun perhitungannya dilakukan berdasarkan
rata-rata gaji pada beberapa tahun terakhir saja, misalnya 3 atau 5 tahun
terakhir. Formula yang digunakan adalah:
Sebagai
contoh, peserta menerima pensiun sebesar 2,5% dari jumlah masa kerja dan jumlah
gaji rata-rata 5 tahun terakhir sebesar Rp l juta/bulan dengan masa kerja (past
services) 30 tahun. Maka, jumlah manfaat pensiun yang akan diterima per bulan
pada saat pensiun adalah: 2,5% x 30 x Rp 1 juta = Rp750.000/per bulan
Career Average Earnings.
Konsep
perhitungan manfaat pensiun berdasarkan formula career avarege earnings
dibandingkan dengan dua formula terdahulu dapat dikatakan kurang populer bagi
peserta, terutama pada industri menengah dan besar serta lembaga-lembaga
keuangan besar. Karena konsep tersebut memberikan hasil akhir perhitungan yang
kurang memuaskan bagi peserta. Cepatnya kenaikan inflasi, terutama pada dekade
terakhir ini, menyebabkan formula ini semakin kurang populer karena program
tersebut akan memberikan manfaat pensiun yang relatif lebih kecil. Konsep
perhitungan career average earnings ini dihitung berdasarkan persentase
tertentu terhadap masa kerja dan gaji rata-rata selama masa karir karyawan,
dengan formula:
Akhir
perhitungan manfaat pensiun dari formula di atas memberikan bobot yang sama
terhadap gaji pegawai selama masa kerjanya. Dengan alasan tersebut sebenarnya
program pensiun ini tidak realistis dari sudut kepentingan karyawan sebagaimana
halnya dengan final earnings. Kelemahan program pensiun tersebut adalah lebih
kecilnya jumlah pensiun yang diterima pegawai karena penghitungan dilakukan
dengan menggunakan gaji dari keseluruhan masa kerjanya sebagai dasar
penghitungan pensiun, yang sudah pasti pada tahun-tahun pertama dalam karirnya
si pegawai menerima gaji yang relatif kecil. Namun kelebihan formula ini,
khususnya bagi pemberi kerja, adalah lebih mudah untuk diadministrasikan dan
dimengerti.
Flat Benefit.
Manfaat
pensiun dengan program flat benefit didasarkan atas jumlah uang terrentu, untuk
setiap tahun masa kerja atau lebih, ditetapkan nilai manfaat pensiun untuk
semua karyawan yang pensiun setelah memenuhi masa keija minimum. Misalnya,
besarnya pensiun Rp30.000 per bulan untuk setiap tahun masa kerja dengan
ketentuan minimum 10 tahun masa kerja. Sekiranya, kaiyawan yang pensiun dengan
masa kerja 25 tahun, jumlah pensiun yang diterimanya perbulan dihitung dengan
mengalikan besarnya pensiun yang ditetapkan dengan lamanya masa kerja yaitu:
Rp30.000 x 25 = Rp750.000 per bulan
Kelebihan Program Pensiun Manfaat Pasti
Program
pensiun manfaat pasti atau defined benefit plan memiliki beberapa kelebihan
sebagai berikut:
- Lebih menekankan pada hasil akhir.
- Manfaat pensiun ditentukan terlebih dahulu, mengingat manfaat dikaitkan dengan gaji karyawan.
- Program pensiun manfaat pasti dapat mengakomodasi masa kerja yang telah dilalui karyawan apabila program pensiun dibentuk jauh setelah perusahaan berjalan.
- Karyawan lebih dapat menentukan besarnya manfaat yang akan diterima pada saat mencapai usia pensiun.
Kelemahan Program Pensiun Manfaat Pasti
Kelemahan-kelemahan
program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut:
- Perusahaan menanggung risiko atas kekurangan dana apabila hasil investasi tidak mencukupi.
- Relatif lebih sulit untuk diadministrasikan.
Program Pensiun luran Pasti
Program
pensiun iuran pasti atau benefit contribution pension plan adalah program
pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja).
Sedangkan benefit yang akan diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi
iuran, ditambah dengan hasil pengembangan atau investasinya.
Program
pensiun iuran pasti terdiri atas:
Money Purchase Plan.
Program
pensiun money purchase ini menetapkan jumlah iuran yang dibayarkan oleh
karyawan dan pemberi kerja, bukan formula perhitungan manfaat pensiun
sebagaimana pada defined benefit plan yang telah dijelaskan. iuran dibukukan
pada masingmasing rekening peserta (individual account) beserta akumulasi
hasil pengembangannya. Manfaat pensiun yang akan dibayarkan diambil dari jumlah
tersebut. Jumlah akumulasi iuran dengan hasil pengembangan investasinya sampai
masa pensiun digunakan untuk membeli anuitas untuk pembayaran pensiun.
Profit Sharing Plan.
Profit
sharing plan adalah program pensiun yang sumber pembiayaannya atau iurannya
berasal dan persentase tertentu dari keuntungan yang diperoleh perusahaan
sebelum pajak. Oleh karena iuran diambil dari laba perusahaan, maka jumlahnya
akan senantiasa berubah-ubah setiap tahun, tergantung dari laba yang diperoleh
pada tahun yang bersangkutan.
Total
iuran tahunan pemberi kerja menurut program pensiun profit sharing ini biasanya
dikaitkan dengan laba perusahaan, dengan formula:
Program
pensiun ini tidak menjanjikan keamanan keuangan atau jumlah pensiun yang
memadai bagi peserta pada saat masa pensiun. Perusahaan atau pemberi kerja
dapat menghindari pembayaran jumlah pensiun yang pasti kepada karyawan dengan
menggunakan konsep program pensiunnrofit sharing ini. Di samping itu, hampir
tidak mungkin bagi peserta untuk mengestimasi berapa jumlah pensiun yang akan
diterima pada saat memasuki usia pensiun. Namun, apabila perusahaan mengalami
perkembangan yang pesat, maka jenis program ini akan cukup menguntungkan bagi
karyawan. Oleh karena itu, keberhasilan profit shering plan ini sangat
dipengaruhi oleh keberhasilan perusahaan (pemberi kerja).
Saving Plan.
Program
pensiun dengan saving plan adalah program pensiun yang pada prinsipnya memiliki
bentuk yang hampir sama dengan money purchase
plan. Perbedaannya terletak dalam hal iuran seluruhnya, di mana dalam
program pensiun dengan saving plan. Karyawanlah yang menentukan jumlah iuran
tersebut.
Kelebihan Program Pensiun luran Pasti
Program
pensiun iuran pasti memiliki beberapa kelebihan sebagai berikut:
a.
Pendanaan (biaya/iuran) dari
perusahaan lebih dapat diperhitungkan atau diperkirakan.
b.
Karyawan dapat memperhitungkan
besarnya iuran yang dilakukan setiap tahunnya.
c.
Lebih mudah
untuk diadministrasikan.
Kelemahan Program Pensiunan Iuran Pasti
Kelemahan-kelemahan
program pensiun iuran pasti antara lain sebagai berikut:
a.
Penghasilan pada saat mencapai usia pensiun lebih sulit untuk diperkirakan.
b.
Karyawan menanggung risiko atas ketidakberhasilan investasi.
c.
Tidak dapat mengakomodasikan masa kerja yang telah dilalui karyawan.
PROGRAM PENSIUN DENGAN IURAN DAN TANPA IURAN
Program
pensiun pada prinsipnya bisa diselenggarakan dengan bentuk contributory atau noncontributory
pension plan. Program pension contributory atau program pensiun dengan iuran
adalah program pensiun di mana karyawan atau pekerja dan pemberi kerja
diwajibkan membayar sejumlah iuran tertentu program pensiun. Di negara-negara
maju, pembentukan program pensiun biasanya dilakukan dengan negosiasi dengan
pihak wakil pekerja, terutama apabila serikat pekerja di perusahaan tersebut
telah berjalan dan berfungsi sebagaimana mestinya. Sedangkan, non-contributary
pension plan atau program pensiun tanpa iuran adalah penyelenggaraan program
pensiun di mana seluruh biaya program ditanggung oleh pemberi kerja.
Umumnya,
program pensiun dilakukan dengan cara contributory. Namun akhir-akhir ini terutama
di negara-negara maju, Kanada misalnya, timbul suatu kecenderungan di mana
sector sektor swasta menyelenggarakan program pensiun dengan tidak mewajibkan
pekerja membayar sejumlah iuran atau non-contributory pensiun plan.
Ada
beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dari kedua bentuk penyelenggaraan
program pensiun tersebut.
Kelebihan contributory pensiun plan:
a.
Secara teoretis, program pensiun
dengan iuran (contributory plan) ini akan mengurangi biaya pemberi kerja,
dengan jumlah benefit yang sama dibandingkan dengan non contributory plan.
b.
luran karyawan merupakan pengurangan
pajak.
c.
Karyawan akan lebih berkepentingan
dan menghargai program pensiun apabila ikut membayar iuran.
d.
Apabila karyawan berhenti bekerja
sebelum mencapai usia pensiun, mereka akan memperoleh kembali akumulasi iuran
ditambah hasil pengembangannya.
Kelebihan non-contributory pension plan:
a.
Dalam contribulory plan, karyawan
akan menuntut untuk dapat duduk dalam komite pensiun bila ada. Sedangkan dalam
program non-contributory, pemberi kerja memiliki posisi yang lebih baik dalam
mengoperasikan program dan mengawasi investasi dana pensiun. Namun, biasanya
karyawan akan berusaha untuk meminta hak suara dalam pengurusan program
pensiun, baik itu contributory maupun non-contributory.
b.
Dibanding program pensiun
contributoty, non-contributory lebih mudah untuk diadministrasikan.
c.
Jumlah gaji bersih karyawan akan
lebih besar karena tidak dipotong dengan iuran. Oleh karena itu pemberi kerja
tidak perlu lebih sering menaikkan gaji karyawannya sebagai kompensasi akibat
dipotongnya sebagian gaji untuk iuran, sebagaimana halnya pada program pensiun
contributory.
PENYELENGGARAAN PROGRAM PENSIUN
Penyelenggaraan
program pensiun bagi karyawan dapat dilakukan dengan 2 cara, sebagai berikut:
- Membentuk badan hukum Dana Pensiun Pemberi Kerja. Penyelenggaraan program pensiun oleh pemberi kerja dilakukan dengan membentuk badan hukum Dana Pensiun yang pendiriannya harus memperoleh pengesahan dari Menteri Keuangan.
- Mengikutsertakan karyawan pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Bank-bank umum dan perusahaan asuransi jiwa, menurut UU No. 11 Tahun 1992, diperkenankan membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan untuk umum sebagai bagian dari pelayanan di bidang jasa keuangan. Perusahaan yang memiliki karyawan yang jumlahnya relatif sedikit, dengan pertimbangan efisiensi, biasanya memilih mengikutsertakan karyawannya pada salah satu Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
METODE PEMBIAYAAN PROGRAM PENSIUN
Dalam
memperhitungkan biaya untuk penyelenggaraan program pensiun selalu dihadapkan
pada pertanyaan: Berapa besar jumlah iuran yang perlu ditetapkan. Untuk
menetapkan jumlah iuran tersebut, beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan
antara lain:
a.
Besarnya nilai manfaat atau benefit
b.
Usia rata-rata karyawan
c.
Skala gaji pemisahaan yang bersangkutan
d.
Jumlah masa kerja.
Sehubungan
dengan variabel-variabel yang perlu dipertimbangkan tersebut, maka sangat sulit
untuk menentukan besarnya biaya suatu program tanpa mengetahui data-data
tersebut. Namun menurut pengalaman beberapa perusahaan pemberi kerja total
biaya suatu program pensiun dalam kondisi normal dapat diperkirakan berkisar
10%-l5% dari total biaya penggajian, di luar biaya untuk masa kerja lampau
(past services).
Dalam
melakukan pembiayaan program pensiun, umumnya dikenal dua cara, yaitu pay as
you go dan funding system.
Pay As You Go
Dalam metode pcry cas you go atau disebut juga current cost
method, pemberi kerja hanya membiayai manfaat pensiun seorang karyawan atau
peserta begitu diperlukan di luar gaji terakhir. Metode ini relatif kurang
konservatif dibandingkan dengan metode pembiayaan pensiun lainnya dan
sebenarnya tidak dilakukan pendanaan sama sekali, karena memang tidak ada dana
yang terhimpun atau yang dipupuk dari awal yang berasal dari iuran, seperti
halnya dengan contributory plan.
Kelemahan metode ini adalah baik karyawan atau pensiunan
jelas tidak memiliki jaminan atau kepastian mendapatkan pensiun. Di samping
itu, pemberi kerja akan menghadapi beban biaya yang lebih besar jika jumlah
pensiun semakin bertambah.
Sedangkan kelebihannya adalah pemberi kerja tidak diharuskan
menginvestasikan dana dalam suatu dana pensiun atau perusahaan asuransi jiwa.
Ciri-ciri
metode pay as you go antara lain sebagai berikut:
a.
Tidak terdapat ketentuan mengenai besarnya manfaat pensiun.
b.
Manfaat tidak ditetapkan dan belum dijanjikan.
c.
Pensiun merupakan bagian kecil dalam kaitannya dengan kegiatan usaha.
Funding System
Funding
system adalah metode penumpukan dana yang bersumber dari peserta dan pemberi
kerja. Metode ini merupakan metode yang relatif lebih baik daripada sistem pay
as you go yang telah dijelaskan di atas. Dengan cara ini penghimpunan dana
dilakukan agar dapat dipakai untuk pembayaran manfaat pada masa yang akan
datang.
Sumber
pendanaan ini diperoleh dari setiap karyawan atau peserta program pensiun
maupun pemberi kerja dan biasanya dilakukan sejak saat karyawan menjadi
peserta, yang umumnya pada saat karyawan dimaksud telah diangkat sebagai
karyawan tetap pada suatu perusahaan.
PAST SERVICE LIABILITY
Masalah
masa kerja lampau (past service liability) ini akan menjadi unsur pertimbangan
yang sangat krusial, terutama dalam hal pendanaan (funding) suatu program
pensiun. Pada saat pemberi kerja menyelenggarakan program pensiun untuk
karyawan, sudah jelas akan ada beberapa karyawannya yang telah mengabdikan diri
selama beberapa tahun sebelumnya pada perusahaan pemberi kerja. karyawan yang
telah memiliki masa kerja pada saat program pensiun diselenggarakan, disebut
memiliki masa kerja lampau.
Masa
kerja lampau ini perlu mendapat penghargaan dari pemberi kerja, sehingga harus
ikut diperhitungkan di dalam menentukan besarnya manfaat pada saat karyawan
yang bersangkutan pensiun.
MANAJEMEN KEKAYAAN DANA PENSIUN
Pendanaan suatu program pensiun, apakah dalam rangka
memenuhi ketentuan atau untuk tujuan pengelolaan manajemen keuangan, akan
menyebabkan terjadinya akumulasi kekayaan, yang nantinya digunakan untuk membayar
manfaat pensiun dan biaya administrasi. Penggunaan secara produktif atas
kekayaan dana pensiun akan mengurangi biaya-biaya langsung suatu program
pensiun manfaat pasti dan meningkatkan manfaat pensiun yang dapat dibayarkan
bagi pensiun iuran pasti. Misalnya, kekayaan program pensiun manfaat pasti
dengan pendanaan penuh (fully funded) dapat diinvestasikan dengan cara tersebut
untuk memperoleh tingkat keuntungan, misalnya sebesar 6% rata-rata dalam
situasi ekonomi yang stabil.
Strategi Dan Kebijakan Investasi
Dana
pensiun, terutama dana pensiun besar, biasanya mengembangkan suatu kebijakan
investasi secara tertulis dalam pengelolaan kekayaannya. Kebijakan investasi
tersebut kemudian dibicarakan dengan manajer investasinya, yang secara periodik
dapat diubah dan disesuaikan dengan keadaan perekonomian dan perkembangan pasar
modal atau dengan peraturan pemerintah. Tidak semua program pensiun memiliki
suatu kebijakan investasi formal, kalaupun ada, biasanya relative sederhana dan
tidak lengkap. Banyak pendiri dana pensiun mendelegasikan pelaksanaan
pengembangan kebijakan investasinya kepada perusahaan investasi (investment
company) atau perusahaan asuransi.
Pokok-Pokok Kebijakan Investasi
Kebijakan
investasi suatu dana pensiun, minimal mencakup komponen yang antara lain
mengenai tingkat keuntungan (rate of return), risiko yang dapat diterima,
cadangan likuiditas dan diversifikasi.
Tingkat Keuntungan.
Sasaran tingkat keuntungan (rate of return) dapat dinyatakan
dalam berbagai cara. Cara pertama, yang sangat umum, yaitu dengan tanpa
menyebutkan suatu jumlah, misalnya memaksimalkan keuntungan dengan
memperhatikan keamanan dana dan kebutuhan likuiditas. Beberapa strategi atau
kebijakan investasi langsung menyatakan berapa besarnya jumlah pengembangan yang
diinginkan, misalnya 10% dari total investasi. Pendekatan yang paling sederhana
yang dapat digunakan adalah dengan menyatakan tingkat bunga nominal keuntungan
atas jumlah agregat portofolio, meskipun cara tersebut kurang begitu memuaskan.
Jenis-Jenis
Investasi
Pada prinsipnya dana pensiun dapat melakukan investasi
dalam berbagai bentuk. Namun, kebebasan investasi dana pensiun biasanya tetap
dibatasi oleh ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga pengawas.
Portofolio investasi dana pensiun umumnya didominasi dalam bentuk saham,
obligasi jangka menengah-panjang, instrumen pasar uang, kontrak anuitas grup,
dan jenis investasi konvensional lainnya. Porsi yang relatif lebih kecil
diinvestasikan dalarn real estate, mortgage, surat-surat berharga asing, dan
instrumen investasi baru yang dapat menawarkan prospek yang lebih tinggi
daripada keuntungan rata-rata. Dana
pensiun di Indonesia belum diperkenankan melakukan investasi dalam surat-surat
berharga yang diterbitkan di luar negeri.
PENGATURAN DANA PENSIUN DI INDONESIA
Dalam
penjelasan UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun disebutkan bahwa dalam
rangka upaya memelihara kesinambungan, penghasilan pada hari tua perlu mendapat
perhatian dan penanganan yang lebih berdaya guna dan berhasil guna. Dalam hubungan
ini di masyarakat telah berkembang suatu bentuk tabungan masyarakat yang
semakin banyak dikenal oleh para karyawan, yaitu dana pensiun. Bentuk tabungan
ini mempunyai ciri sebagai tabungan jangka panjang, yang dapat dinikmati
hasilnya setelah karyawan yang bersangkutan pensiun. Penyelenggaraannya dilakukan
dalam suatu program, yaitu program pensiun, yang mengupayakan manfaat pensiun
bagi pesertanya melalui suatu sistem pemupukan dana yang lazim disebut sistem
pendanaan.
Sistem
pendanaan suatu program pensiun memungkinkan terbentuknya akumulasi dana yang
dibutuhkan untuk memelihara kesinambungan penghasilan peserta program pada hari
tua. Keyakinan akan adanya kesinambungan penghasilan tersebut menimbulkan
ketentraman kerja sehingga akan menimbulkan motivasi kerja karyawan, yang pada
gilirannya diharapkan akan meningkatkan produktivitas.
Asas-Asas Dana Pensiun
Penyelenggaraan program pensiun berdasarkan UU No. 11
Tahun 1992 didasarkan pada asas-asas sebagai berikut :
a.
Asas
keterpisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan badan hukum pendirinya. Asas ini didukung oleh adanya badan hukum
tersendiri bagi dana pensiun yang diurus serta dikelola berdasarkan ketentuan
undang-undang. Berdasarkan asas ini kekayaan dana pensiun, yang terutama
bersumber dari iuran, terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan. yang
dapat terjadi pada pendiriannya.
b.
Asas
penyelenggaraan dalam sistem pendanaan. Dengan asas ini penyelenggaraan program
pensiun, baik bagi karyawan maupun bagi pekerja mandiri, haruslah dengan
pemupukan dana yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri, sehingga
cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Dengan demikian, berdasarkan U U
No. 11 Tahun 1992, pembentukan cadangan dalam perusahaan guna membiayai
pembayaran manfaat pensiun karyawan tidak diperkenankan.
c.
Asas
pembinaan dan pengawasan. Sesuai dengan tujuannya, harus dihindarkan penggunaan
kekayaan dana pensiun dari kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan
tidak tercapainya maksud utama pemupukan dana, yaitu untuk memenuhi hak
peserta. Dalam pelaksanaannya, pembinaan dan pengawasan meliputi antara lain
sistem pendanaan dan pengawasan atas investasi kekayaan dana pensiun.
d.
Asas
penundaan manfaat. Penghimpunan dana dalam penyelenggaraan program pensiun
dimaksudkan untuk memenuhi pembayaran hak peserta yang telah pensiun, agar
kesinambungan penghasilannya terpelihara. Sejalan dengan itu, berlaku asas
penundaan manfaat, yang mengharuskan bahwa pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan
setelah peserta pensiun, yang pembayarannya dilakukan secara berkala.
e.
Asas kehebasan untuk membentuk atau
tidak membentuk dana pensiun. Berdasarkan asas ini, keputusan membentuk dana
pensiun merupakan prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan manfaat pensiun bagi
karyawannya, yang membawa konsekuensi pendanaan. Dengan demikian, prakarsa
tersebut harus didasarkan pada kemampuan keuangan pemberi kerja.
JENIS DANA PENSIUN DAN PROGRAM PENSIUN
Dana
pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 dapat digolongkan dalam dua jenis, yaitu:
a.
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
b. Dana Pensiun Lembaga Keuangan
(DPLK)
Sejalan dengan ditetapkannya UU No. 11 Tahun 1992
tersebut di atas, maka bagi orang atau badan usaha yang akan menyelenggarakan
program pensiun dapat memilih beberapa alternatif sebagai berikut:
a. Mendirikan sendiri Dana Pensiun
Pemberi Kerja (DPPK) bagi karyawan.
b.
Membentuk DPPK bersama-sama dengan pemberi kerja lain.
c.
Bergabung pada DPPK yang telah didirikan oleh pemberi kerja lain.
d. Mengikuti program pensiun yang diselenggarakan oleh Dana
Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Program
pensiun yang boleh dijalankan menurut ketentuan ini adalah:
- Program pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit Plan)
yaitu
program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun atau
program pensiun lain yang bukan merupakan program pensiun iuran pasti.
- Program Pensiun luran Pasti (Defined Contribution Plan)
yaitu
program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan
seluruh iuran serta hasil pengembangannya ditempatkan pada rekening
masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.
DANA PENSIUN
PEMBERI KERJA
Dana
Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau
badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan
Program
Pensiun Manfaat Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya
sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
Pembentukan Dan Pengesahan Dana Pensiun
Pembentukan dana pensiun, wajib
mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan dengan terlebih dahulu memenuhi
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.
Peraturan dana pensiun
b.
Pernyataan
tertulis pendiri dan mitra pendiri, bila ada
c.
Surat penunjukan pengurus, dewan
pengawas dan penerima titipan
d. Arahan investasi
e.
Laporan aktuaris, apabila dana
pensiun menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
f.
Surat perjanjian antara pengurus
dengan penerima titipan.
Kepengurusan Dan Pelaporan
Karena pengurus dana pensiun ditunjuk oleh pendiri,
maka mereka bertanggung jawab kepada pendiri atas pengurusan atau pengelolaan
dana pensiun. Penunjukan tersebut berlaku hanya
sampai 5 tahun dan dapat ditunjuk kembali. Penunjukan tersebut dapat berupa
perseorangan atau badan usaha.
Kewajiban Pengurus Dana Pensiun antara lain sebagai berikut:
a.
Mengelola dana pensiun dengan
mengutamakan kepentingan peserta dan pihak lain yang berhak atas manfaat
pensiun.
b.
Memelihara buku, catatan, dan
dokumentasi yang diperlukan.
c.
Bertindak
teliti, terampil, bijaksana, dan cermat dalam melaksanakan tanggung jawabnya
mengelola dana pensiun.
d.
Merahasiakan keterangan pribadi yang
menyangkut masing-masing peserta.
Pengurus
dana pensiun diwajibkan pula menyampaikan keterangan kepada peserta, terutama
mengenai Neraca dan Perhitungan Hasil Usaha menurut bentuk, susunan, dan waktu
yang ditetapkan Menteri Keuangan, serta hal-hal yang timbul dalam rangka
kepesertaan.
Kepengurusan
dana pensiun dilakukan oleh suatu Dewan Pengawas yang anggotanya terdiri atas
wakil-wakil pekerja dan pemberi kerja. Anggota pengawas yang mewakili peserta
adalah karyawan yang menjadi peserta dan atau pensiunan. Sedangkan, wakil dari
pemberi kerja dapat berasal dari karyawan atau bukan karyawan. Namun, direksi
atau pejabat yang setingkat dari pemberi kerja tidak dapat ditunjuk sebagai
wakil peserta dalam Dewan Pengawas.
Tugas Dan Wewenang Dewan Pengawas
Dewan
Pengawas Dana Pensiun memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a.
Melakukan pengawasan atas
pengelolaan dana pensiun oleh pengurus.
b.
Menyampaikan
laporan tahunan secara tertulis atas hasil pengawasannya kepada pendiri dan
salinannya diumumkan kepada peserta.
c.
Menunjuk akuntan publik untuk
mengaudit laporan keuangan dana pensiun.
d.
Menunjuk aktuaris untuk menyusun
laporan aktuaris bagi dana pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun
Manfaat Pasti (PPMP).
e.
Menetapkan arahan investasi bersama
Pendiri, dalam hal dana pensiun menyelenggarakan Program Pensiun luran Pasti
(PPIP).
Penggabungan Atau Pemisahan Dana Pensiun
Penggabungan
dana pensiun dengan dana pensiun lainnya, pada prinsipnya, dapat dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Dana Pensiun yang melakukan
penggabungan memiliki program pensiun yang sama.
b.
Harus ada Pemberi Kerja yang
bertanggung jawab atas kewajiban yang berkaitan dengan masa kerja Peserta,
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun sebelum berlakunya
penggabungan.
c.
Penggabungan DPPK satu dengan DPPK
lainnya harus dengan pengesahan Menteri Keuangan.
Selanjutnya,
pemisahan Dana Pensiun hanya dapat dilakukan apabila ada pemberi kerja yang
bertanggung jawab atas kewajiban yang berkaitan dengan masa kerja peserta
sebagaimana ditetapkan dalarn Peraturan Dana Pensiun sebelum berlakunya
pemisahan. Penggabungan dan pemisahan dana pensiun tidak boleh menyebabkan
berkurangnya hak peserta sampai pada saat pengesahan atau persetujuan Menteri
Keuangan.
Kekayaan Dana Pensiun
Kekayaan
Dana Pensiun Pemberi Kerja dapat digolongkan sebagai berikut:
- Kekayaan yang dikategorikan investasi,
- Kekayaan yang dikategorikan sebagai bukan investasi
Pengeloaan Kekayaan Dana Pensiun
Berdasarkan
UU Nomor 11 Tahun 1992, pengelolaan dana pensiun harus dilakukan pengurus berdasarkan
arahan investasi yang digariskan oleh pendiri dana pensiun dan ketentuan
tentang investasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Arahan investasi
tersebut sekurang-kurangnya harus mencantumkan hal-hal sebagai berikut:
- sasaran hasil investasi setiap tahun dalam bentuk kuantitatifyang harus dicapai oleh pengurus;
- batas maksimum proporsi kekayaan dana pensiun yang dapat ditempatkan pada satu pihak;
- objek investasi yang dilarang untuk penempatan kekayaan dana pensiun;
- ketentuan likuiditas minimum portofolio investasi dana pensiun;
- sistem pengawasan dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan investasi;
- ketentuan mengenai penggunaan tenaga ahli, penasihat. lembaga keuangan dan jasa lain yang dipergunakan dalam pengelolaan investasi;
- sanksi yang akan diterapkan dana pensiun kepada pengurus atas pelanggaran ketentuan mengenai investasi yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya.
Ketentuan
Investasi Dana Pensiun
Dana Pensiun dalam mengelola kekayaan dana pensiun
harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a.
Investasi
dalam bentuk SBPU hanya dapat ditempatkan pada SBPU yang diterbitkan oleh badan
hukum yang bukan pendiri dan mitra pendiri dari Dana Pensiun termasuk
afiliasi-afiliasinya.
b.
Penyertaan
langsung pada saham dan surat pengakuan utang yang berjangka waktu lebih dari
satu tahun tidak boleh melebihi 15% dari jumlah investasi.
c.
Investasi
pada tanah dan bangunan tidak boleh melebihi 15% dari jumlah investasi.
d.
Investasi
pada kekayaan yang dikategorikan sebagai investasi sebagaimana dijelaskan di
atas pada satu pihak (perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi atau
kelompok usaha) tidak boleh melebihi 10% dari jumlah investasi dana pensiun.
DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Dana
Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank
atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun luran
Pasti (defined contribution plan) bagi perseorangan, baik karyawan maupun
pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan
bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
DAFTAR ISTILAH
Dana
Pensiun
Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang
menjanjikan manfaat pensiun.
Dana
Pensiun Pemberi Kerja
Dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang
mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun
Manfaat Pasti atau Program Pensiun luran Pasti bagi kepentingan sebagian atau
seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap
pemberi kerja.
Dana
Pensiun Berdasarkan Keuntungan
Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program
Pensiun luran Pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada
rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
Dana
Pensiun Lembaga Keuangan
Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan
asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun luran Pasti bagi
perseorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana
Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuRansi jiwa
bersangkutan.
Peraturan
Dana Pensiun
Peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar
penyelenggaraan program pensiun.
Program
Pensiun
Setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi
peserta.
Program
Pensiun Manfaat Pasti
Program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan
Dana Pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun
luran Pasti.
Program
Pensiun luran Pasti
Program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan
Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada
rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.
Manfaat
Pensiun
Pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat
dan dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun.
Manfaat
Pensiun Normal
Manfaat pensiun bagi peserta, yang mulai dibayarkan pada
saat peserta pensiun telah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
Manfaat Pensiun Dipercepat
Manfaat pensiun bagi peserta yang
dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
Manfaat Pensiun Cacat
Manfaat pensiun bagi peserta, yang
dibayarkan bila peserta menjadi cacat.
Pensiun Ditunda
Hak atas
manfaat pensiun bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun
normal, yang ditunda pembayarannya sampai pada saat peserta pensiun sesuai
dengan peraturan Dana Pensiun.
Peserta
Setiap orang yang memenuhi
persyaratan peraturan Dana Pensiun.
Pemberi Kerja
Pendiri atau mitra pendiri yang
mempekerjakan karyawan;
Pendiri
Adalah
a. Orang atau badan yang membentuk Dana Pensiun Pemberi
Kerja
b. Bank atau perusahaan asuransi jiwa yang membentuk Dana
Pensiun Lembaga Keuangan.
Mitra
Pendiri
Pemberi kerja yang ikut serta dalam suatu Dana Pensiun
Pemberi Kerja Pendiri, untuk kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya.
Pengurus
Pengurus Dana Pensiun.
Dewan
Pengawas
Dewan Pengawas Dana Pensiun.
Pekerja
Mandiri
Pekerja atas usaha sendiri, bukan
karyawan dari orang atau badan.
Penerima
Titipan
Bank yang menyelenggarakan jasa penitipan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Perbankan.
Buku
Daftar Umum
Buku yang berisikan daftar pengesahan atas peraturan Dana
Pensiun serta perubahanperubahannya dan setiap saat dapat dilihat oleh umum.
Cacat
Cacat total dan tetap yang sempurna menyebabkan seseorang
tidak mampu lagi melakukan pekerjaan yang memberikan penghasilan yang layak
diperoleh sesuai dengan pendidikan, keahlian, ketrampilan, dan pengalamannya.
Janda/Duda
Istri/suami yang sah dari peserta
atau pensiunan yang meninggal dunia, yang telah terdaftar sebelum Peserta
meninggal dunia atau pensiun.
Anak
Semua anak yang sah dari peserta
atau pensiunan, yang telah terdaftar sebelum Peserta meninggal dunia atau
pensiun.
Afiliasi
Hubungan antara perusahaan dengan
pihak yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan,
atau di bawah satu pengendalian dari perusahaan tersebut.
Arahan
Investasi
Kebijaksanaan investasi yang ditetapkan oleh Pendiri dan
Dewan Pengawas, yang harus dijadikan pedoman bagi Pengurus Dana Pensiwl dalam
melaksanakan investasi.
Pengendalian
Kekuasaan untuk mempengaruhi pengelolaan, kecuali dalam hal
kekuasaan tersebut sematamata akibat kedudukan resmi di perusahaan yang
bersangkutan atau kekuasaan ada pada Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Pihak
Perseroan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau setiap
kelompok Pihak yang terorganisasi.
Asumsi
Aktuaria
Suatu rangkaian estimasi yang dipergunakan dalam
memperhitungkan Manfaat Pensiun yang berkaitan dengan perubahan-perubahan di
masa yang akan datang yang mempengaruhi pembiayaan Program Pensiun Manfaat
Pasti antara lain tingkat bunga, tingkat kematian. usia pensiun normal, tingkat
pengunduran diri, tingkat kecacatan, dan tingkat kenaikan gaji.
Penghasilan
Dasar Pensiun
Sebagian atau seluruh penghasilan karyawan yang ditetapkan
dalam Peraturan Dana Pensiun suatu Dana Pensiun Pemberi Kerja, sebagai dasar
perhitungan besarnya iuran dan atau Manfaat Pensiun Peserta.
0 komentar:
Posting Komentar
monggo komentarnya...!