Chifs D'bookn Pen. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Maknanya Kebebasan Perdagnagn Dunia mempunyai Makna Hambatan Bebas,Hambatan Tarif dan Hambatan non Tarif bagi Indonesia pada Pasar Barang dan Jasa serta Peluang Kerja



Berkenaan dengan diberlakukannya zona perdaganagn bebas Tiongkok – ASEAN (AFTA dan CAFTA) mungkin bagi anggota dewan kompasioner yang tidak berlatar belakang pendidikan ekonomi agak kurang memahami (implikasi)nya. Apakah itu akan baik atau buruk bagi kita? Apa akibat yang paling mungkin akan terjadi bagi (ekonomi) negara kita akibat adanya perdangangan bebas semacam itu. Semoga tulisan ini sedikit memberikan gambaran.
Apa yang dimaksud dengan perdagangan bebas internasional adalah perdagangan antar negara yang bebas dari hambatan masuk dan keluar, impor dan ekspor. Perdagangan antar negara tidak seperti perdagangan di dalam suatu negara; dalam perdagangan antar negara ada bea masuk impor yang dikenakan terhadap barang-barang luar negeri yang masuk ke negara lain, di samping ada juga pajak ekspor yang dikenakan atas penjualan barang ke luar negeri.
Hambatan-hambatan keluar masuk barang seperti itu disebut hambatan tarif. Di samping hambatan tarif ada juga hambatan non-tarif, yang dirancang untuk membatasi masuknya barang-barang impor, seperti kuota impor barang tertentu yang dimaksud untuk membatasi jumlah barang tersebut yang boleh diimpor, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi agar suatu barang impor boleh masuk, subsidi kepada produsen dalam negeri, dsb. Hambatan-hambatan seperti itu dimaksudkan untuk melindungi produsen dalam negeri supaya pasarnya jangan direbut oleh produsen luar negeri.
Menurut para ekonom Barat hambatan-hambatan dalam perdagangan antar negara membuat perdagangan antar negara tidak bisa berkembang sebagaimana mestinya, sehingga pertumbuhan ekonomi dunia tidak mencapai tingkat yang maksimal. Menurut mereka perekonomian dunia akan lebih optimal jika hambatan-hambatan tersebut dihilangkan atau diminimalkan. Dengan adanya perdagangan bebas maka tiap negara hanya akan memproduksi barang dan jasa dimana mereka mempunyai keunggulan komparatif. Jika tiap negara berproduksi di bidang-bidang spesialisasinya maka akan diperoleh hasil keseluruhan yang optimal. Jika Indonesia lebih efisien dan dalam membuat sepatu, sedang Malaysia lebih ahli dalam membuat pakaian; maka jika kedua negara berspesialisasi di bidangnya masing-masing, total output kedua negara akan jauh lebih besar dibandingkan jika keduanya memproduksi baik sepatu maupun pakaian. Dan dengan argumen seperi itu para ahli ekonomi tertentu mendorong dibentuknya zona-zona perdagangan bebas, sebagai permulaan dari perdagangan bebas antar seluruh negara di dunia. Dengan adanya perdagangan bebas seperti ini maka produktivitas dunia akan naik pesat.
Tetapi ada satu hal yang cenderung kurang diperhatikan dalam argumen mereka. Yaitu bahwa kualitas sumberdaya manusia, total faktor produksi yang tersedia dan infrastruktur masing-masing negara itu tidak setara, khususnya antara negara-negara berkembang dan negara-negara maju. Perbedaan ini akan membawa konsekuensi yang kurang menguntungkan bagi negara-negara berkembang, sebaliknya sangat menguntungkan bagi negara-negara maju.
Dalam suatu perekonomian pasar bebas, hanya produsen-produsen yang efisien yang bisa bertahan. Jika mereka tidak efisien dalam menggunakan faktor-faktor produksi, atau jika harga faktor-faktor produksi mereka mahal, maka biaya produksi akan tinggi dan berakibat harga jual produk mereka akan relatif mahal. Apa sebabnya faktor-faktor produksi mahal? Karena kelangkaan dari faktor produksi tersebut; sesuai dengan hukum pasokan dan permintaan, jika pasokan kurang maka harga menjadi naik. Misalnya faktor produksi tenaga kerja, jika tenaga kerja tersebut kurang produktif maka tenaga kerja tersebut ‘langka’, bukan dalam arti kuatitasnya tetapi dari hasil kerjanya yang kurang; jika seorang pekerja tidak produktif maka dia menjadi ‘mahal’. Karena biaya tenaga kerja mahal maka harga hasil produksinya juga mahal. Karena harga mereka mahal maka mereka tidak laku, unit usaha tersebut akan tutup, dan para pekerjanya juga kehilangan pekerjaan.
Hal ini merupakan mekanisme pasar untuk membuat faktor-faktor produksi digunakan dengan efisien dan untuk menghasilkan barang-barang yang diinginkan oleh konsumen. Dengan tutupnya usaha-usaha yang tidak efisien maka faktor-faktor produksi, seperti tenaga kerja, dialihkan untuk memproduksi barang dan jasa lain yang diinginkan pasar, pada tingkat harga yang dapat diterima oleh pasar. Dan demikian juga para pekerja yang ‘mahal’ karena kurang produktif tersebut akan ditempatkan di tempat lain yang memproduksi barang dan jasa yang kurang membutuhkan keahlian dan pengetahuan. Dengan kata lain tenaga kerja yang kurang berkualitas akan ditempatkan ditempat lain yang lebih sesuai dengan kualifikasi mereka, dan tentunya dengan imbalan yang juga lebih kecil.
Jadi mekanisme pasar yang digambarkan seperti di atas juga akan membentuk suatu pola distribusi pendapatan. Ada sebagian masyarakat yang berpenghasilan tinggi dan ada juga yang rendah, atau di antara keduanya. Dan manakala distribusi pendapatan menjadi terlalu njomplang atau tidak seimbang maka pemerintah akan mengurangi ketidakmerataan tersebut antara lain, melalui kebijaksanaan perpajakan dan anggaran atau fiskal. Mereka yang berpenghasilan tinggi akan dikenakan pajak dengan tarif yang lebih tinggi pula. Dan pendapatan dari pajak ini sebagian digunakan untuk menolong meningkatkan produktivitas mereka yang berpenghasilan terlalu rendah. Misalnya dengan memberikan beasiswa kepada para pelajar dan mahasiswa yang tidak mampu, memberikan pelatihan kepada mereka yang kurang trampil, memberikan kredit murah dan bantuan teknis kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah, dsb.
Manakala terjadi perdagangan bebas, terjadi juga persaingan bebas diantara para produsen dari negara-negara yang berrbeda, dan seperti proses yang digambarkan di atas mekanisme pasar akan menyingkirkan para produsen dari negara-negara yang tidak mampu bersaing. Karena adanya perbedaan kualitas sumberdaya manusia, ketersediaan faktor produksi, penguasaan teknologi dan infrastruktur (negara-negara maju sudah mengakumulasi selama ratusan tahun) maka biaya produksi di negara-negara berkembang akan lebih tinggi sehingga para produsen mereka akan menghasilkan barang-barang dengan harga yang relatif lebih mahal daripada harga barang dari negara maju. Dalam persaingan ini tentu saja para produsen dari negara-negara berkembang akan kalah, pasar mereka akan direbut, usaha mereka dilikuidasi dan para pekerja mereka akan kehilangan pekerjaan.
Ketika terjadi redisribusi pendapatan dan pekerjaan karena persaingan bebas tersebut maka para produsen negara-negara berkembang hanya akan mendapat bagian pekerjaan ‘sisa’ untuk memproduksi barang-barang yang berteknologi rendah dan dengan margin rendah pula. Tenaga kerjanya juga akan mendapatkan pekerjaan-pekerjaan sisa, pekerjaan kelas dua, yang tidak terlalu diminati, yang berbahaya, yang tidak memerlukan keahlian dan pengetahuan, dan tentunya yang imbalannya rendah. Akibatnya yang menikmati kenaikan produktivitas adalah negara-negara maju. Negara berkembang hanya dimanfaatkan pasarnya, tenaga kerjanya yang dibayar murah dan bahan bakunya yang juga akan dikeruk. Terjadi redistribusi pekerjaaan dan pendapatan yang sangat tidak menguntungkan bagi negara berkembang.
Di samping itu karena sumberdaya manusianya tidak mendapatkan kesempatan untuk berlatih dan menerapkan kemampuan mereka, maka kualitasnya akan semakin berkurang. Akibatnya mereka akan makin sulit bersaing, makin miskin dan makin tergantung kepada negara-negara maju. Dan jika hal seperti ini yang terjadi, hal demikian sama saja dengan yang terjadi pada jaman penjajahan dahulu.
Dari gambaran di atas dapat diprediksi bahwa walaupun perdagangan bebas meningkatkan produktivitas total, negara berkembang akan sangat dirugikan. Negara yang lebih maju bukan hanya akan mengambil habis hasil kenaikan produktivitas total tersebut, mereka malah akan cenderung menggerogoti bagian dari negara yang kurang maju. Perdagangan bebas yang menghasilkan ‘win-win solution’ hanya akan terjadi di antara negara-negara yang setara.
Bahkan pengarang menduga perdagangan bebas di antara negara-negara yang setara pun akan tidak akan seindah yang diprediksi para ekonom yang pro perdagangan bebas. Negara-negara akan cenderung melindungi kepentingannya sendiri dan mereka akan saling mengelabui untuk mendapatkan keuntungan di pihak negaranya masing-masing. Bahkan negara-negara maju yang menggembar-gemborkan perdagangan bebas pun ternyata akan selalu cenderung bersifat proteksionistis. Selama suatu kesepakatan menguntungkan bagi mereka maka mereka akan memaksakan agar kesepakatan tersebut dipatuhi; tetapi manakala suatu kesepakatan tidak menguntungkan bagi mereka maka mereka akan mencoba berkelit bagaimanapun caranya, baik dengan cara yang halus maupun terang-terangan.
Adalah sangat naif jika kita negara-negara berkembang mengharapkan negara-negara demokrasi-maju bertindak fair karena rakyat mereka akan selalu menekan pemerintahnya untuk selalu bertindak demi keuntungan rakyatnya sekalipun hal itu mengorbankan kepentingan rakyat dari negara lain. Hal ini dikarenakan oleh minusnya peranan wasit di antara negara-negara tersebut. Tidak seperti dalam suatu negara dimana pemerintah mempunyai otoritas membuat dan memaksakan suatu regulasi, dalam hubungan antar negara tidak ada atau belum ada pihak yang mempunyai otoritas semacam itu. Oleh karena itu sangat naif jika kita mau menuruti saja keinginan negara-negara lain agar kita membuka pasar kita selebar-lebarnya.
Kesimpulan : perdagangan bebas hanya akan menguntungkan negara-negara yang mempunyai modal atau mesin ekonomi (termasuk sumberdaya manusia) yang lebih besar.
Perdagangan bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada Harmonized Commodity Description and Coding System (HS) dengan ketentuan dari World Customs Organization yang berpusat di Brussels, Belgium. penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya.
Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda.
Perdagangan internasional sering dibatasi oleh berbagai pajak negara, biaya tambahan yang diterapkan pada barang ekspor impor, dan juga regulasi non tarif pada barang impor. Secara teori, semuha hambatan-hambatan inilah yang ditolak oleh perdagangan bebas. Namun dalam kenyataannya, perjanjian-perjanjian perdagangan yang didukung oleh penganut perdagangan bebas ini justru sebenarnya menciptakan hambatan baru kepada terciptanya pasar bebas. Perjanjian-perjanjian tersebut sering dikritik karena melindungi kepentingan perusahaan-perusahaan besar.
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Jika dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negeri, maka perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks.
Rumitnya perdagangan internasional disebabkan oleh hal-hal berikut
1. Pembeli dan penjual terpisah oleh batas-batas kenegaraan.
2. Barang harus dikirim dan diangkut dari suatu negara ke negara lainnya. Barang-barang tersebut     harus melewati berbagai macam peraturan seperti pabean (batas-batas wilayah yang dikenai pajak), yang bersumber dari pembatasan yang dikeluarkan pemerintah.
3. Antara satu negara dengan negara lainnya terdapat perbedaan dalam bahasa, mata uang, taksiran atau timbangan, hukum dalam perdagangan, dsb.
4. Sumber daya alam yang berbeda.
• Kebijakan perdagangan bebas
Kebijakan ini menghendaki perdagangan internasional berlangsung tanpa adanya hambatan apapun dari pemerintah, baik hambatan tariff maupun hambatan kuota.
• Kebijakan proteksi
Ada dua alasan kuat yang mendorong lahirnya kebijakan proteksionisme, yaitu melindungi perekonomian domestik dari tindakan negara atau perusahaan asing yang tidak adil, dan melindungi industri-industri domestik yang baru berdiri (infant industry). Industri-industri domestik yang baru berdiri biasanya memiliki struktur biaya yang masih tinggi, sehingga sulit bersaing dengan industri asing yang memiliki struktur biaya rendah (karena sudah memiliki skala ekonomi yang besar). Proteksi bertujuan untuk melindungi industri domestik yang sedang berada dalam tahap perkembangan. Proteksi ini memberi kesempatan kepada industri domestik untuk belajar lebih efisien dan memberi kesempatan kepada tenaga kerjanya utnuk memperoleh keterampilan. Kebijakan proteksi biasanya bersifat sementara. Jika suatu saat industri domestik dirasakan sudah cukup besar dan mampu bersaing dengan industri asing, maka proteksi akan dicabut.
Ada banyak hambatan yang digunakan sebagai instrument kebijakan proteksionis. Hambatan itu bertujuan utnuk melindungi industri dalam negeri terhadap persaingan luar negeri.
Bentuk hambatan proteksionis dalam perdagangan luar negeri tersebut, yaitu:
1. Tarif
Tarif adalah pajak yang dikenakan terhadap barang yang diperdagangkan. Efek kebijakan ini terlihat langsung pada kenaikan harga barang. Tarif yang paling umum adalah tarif atas barang-barang impor atau yang biasa disebut bea impor. Tujuan dari bea impor adalah membatasi permintaan konsumen terhadap produk-produk impor dan mendorong konsumen menggunakan produk domestik. Semakin tinggi tingkat proteksi suatu negara terhadap produk domestiknya, semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan. Perbedaan utama antara tarif dan proteksi lainnya adalah bahwa tarif memberikan pemasuka kepada pemerintah sedangkan kuota tidak.
2. Kuota
Kuota adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diperdagangkan. Ada tiga macam kuota, yaitu kuota impor, kuota produksi, dan kuota ekspor. Kuota impor adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diimpor, kuota produksi adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diproduksi, dan kuota ekspor adalah pembatasan jumlah barang yang diekspor. Tindakan untuk membatasi atau mengurangi jumlah barang impor ada yang diakukan secara sukarela yang disebut sebagai pembatasan ekspor sukarela (Voluntary Export Restriction = VER). VER adalah kesepakatan antara negara pengekspor untuk membatasi jumlah barang yang dijualnya ke negara pengimpor.
Tujuan dari kuota ekspor adalah untuk keuntungan negara pengekspor, agar dapat memperoleh harga yang lebih tinggi. Kuota produksi bertujuan untuk mengurangi jumlah ekspor. Dengan demikian, diharapkan harga di pasaran dunia dapat ditingkatkan.
Tujuan utama pelaksanaan kuota adalah untuk melindungi produksi dalam negeri dari serbuan-serbuan luar negeri.
Dampak kebijakan kuota bagi negara importir
a. Harga barang melambung tinggi,
b. Konsumsi terhadap barang tersebut menjadi berkurang,
c. Meningktanya produksi di dalam negeri.
Dampak kebijakan kuota bagi negara eksportir
a. Harga barang turun,
b. Konsumsi terhadap barang tersebut menjadi bertambah,
c. Produksi di dalam negeri berkurang.
3. Dumping dan Diskriminasi harga
Praktik diskriminasi harga secara internasional disebut dumping, yaitu menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih rendah dari dalam negeri atau bahkan di bawah biaya produksi. Kebijakan dumping dapat meningkatkan volume perdagangan dan menguntungkan negara pengimpor, terutama menguntungkan konsumen mereka. Namun, negara pengimpor kadang mempunyai industri yang sejenis sehingga persaingan dari luar negeri ini dapat mendorong pemerintah negara pengimpor memberlakukan kebijakan anti dumping (dengan tarif impor yang lebih tinggi), atau sering disebut counterveiling duties. Hal ini dilakukan untuk menetralisir dampak subsidi ekspor yang diberikan oleh negara lain.
Kebijakan ini hanya berlaku sementara, haraga produk akan dinaikkan sesuai dengan harga pasar setelah berhasil merebut dan menguasai pasar internasional. Predatory dumping dilakukan dengan tujuan untuk mematikan persaingan di luar negeri. Setelah persaingan di luar negeri mati maka harga di luar negeri akan dinaikkan untuk menutup kerugian sewaktu melakukan predatory dumping.
4. Subsidi
Kebijakan subsidi biasanya diberika untuk menurunkan biaya produksi barang domestik, sehingga diharapkan harga jual produk dapat lebih murah dan bersaing di pasar internasional. Tujuan dari subsidi ekspor adalah untuk mendorong jumlah ekspor, karena eksportir dapat menawarkan harga yang lebih rendah. Harga jual dapat diturunkan sebesar subsidi tadi. Namun tindakan ini dianggap sebagai persaingan yang tidak jujur dan dapat menjurus kea rah perang subsidi. Hal ini karena semua negara ingin mendorong ekspornya dengan cara memberikan subsidi.
5. Larangan impor
Kebijakan ini dimaksudkan untuk melarang masuknya produk-produk asing ke dalam pasar domestik. Kebijakan ini biasanya dilakukan karena alasan politik dan ekonomi.
  • Pasar Valuta Asing (Kurs)
    Untuk memahami bagaimana kurs valuta asing ditentukan, kita perlu menganalisis cara kerja pasar valuta asing. Pasar Valuta Asing adalah tempat berlangsungnya perdagangan berbagai mata uang negara yang berbeda; disinilah nilai tukar ditentukan. Pada umumnya, valuta asing diperdagangkan oleh bank-bank serta perusahaan-perusahaan yang berspesialisasi pada bisnis tersebut. Pasar valuta asing yang terorganisir seperti di New York, Tokyo, London dan Zurich memperdagangkan beratus-ratus milyar dolar mata uang setiap harinya. Harga valuta asing / kurs valuta asing terbentuk pada saat penawaran dan permintaan berada dalam keadaan seimbang. Penawaran dan permintaan pound Inggris berinteraksi di pasar valuta asing. Kekuatan pasar akan menggerakkan kurs valuta asing ke atas / ke bawah, untuk menyeimbangkan arus masuk dan arus keluar pound; harga yang kemudian akan berlaku adalah pada saat terjadi keseimbangan kurs valuta asing, yaitu ketika pound yang dibeli persis sama dengan yang ingin dijual. Keseimbangan penawaran dan permintaan valuta asing menentukan kurs mata uang tertentu.
  • Neraca Pembayaran
    Neraca pembayaran internasional (International Balance Of Payment) suatu negara merupakan lapangan keuangan negara yang bersangkutan atas semua transaksi ekonomi dengan negara-negara lain, yang disusun secara sistematis; neracapembayaran menghitung dan mencatat semua arus barang, jasa dan modal antara suatu negara dengan negara-negara lain.
    Neraca pembayaran luar negeri umumnya dibagi dalam empat bagian, yaitu:
    1. Transaksi berjalan
    2. Neraca modal
    3. Penyimpangan statistic
    4. Penyelesaian resmi
    Tahap-tahap neraca pembayaran:
    1. Negara debitur muda yang sedang tumbuh
    2. Negara debitur madya
    3. Negara kreditur baru
    4. Negara Kreditur madya
    Jika pertumbuhan ekonomi suatu negara lebih cepat daripada pertumbuhan rata-rata pada pasar ekspornya, maka hal ini akan cenderung mempercepat peningkatan impor daripada ekspor melalui efek 
    pembayaran

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

monggo komentarnya...!