Berkenaan dengan diberlakukannya
zona perdaganagn bebas Tiongkok – ASEAN (AFTA dan CAFTA) mungkin bagi anggota
dewan kompasioner yang tidak berlatar belakang pendidikan ekonomi agak kurang
memahami (implikasi)nya. Apakah itu akan baik atau buruk bagi kita? Apa akibat
yang paling mungkin akan terjadi bagi (ekonomi) negara kita akibat adanya
perdangangan bebas semacam itu. Semoga tulisan ini sedikit memberikan gambaran.
Apa yang dimaksud dengan perdagangan
bebas internasional adalah perdagangan antar negara yang bebas dari hambatan
masuk dan keluar, impor dan ekspor. Perdagangan antar negara tidak seperti
perdagangan di dalam suatu negara; dalam perdagangan antar negara ada bea masuk
impor yang dikenakan terhadap barang-barang luar negeri yang masuk ke negara
lain, di samping ada juga pajak ekspor yang dikenakan atas penjualan barang ke
luar negeri.
Hambatan-hambatan keluar masuk
barang seperti itu disebut hambatan tarif. Di samping hambatan tarif ada juga
hambatan non-tarif, yang dirancang untuk membatasi masuknya barang-barang
impor, seperti kuota impor barang tertentu yang dimaksud untuk membatasi jumlah
barang tersebut yang boleh diimpor, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi
agar suatu barang impor boleh masuk, subsidi kepada produsen dalam negeri, dsb.
Hambatan-hambatan seperti itu dimaksudkan untuk melindungi produsen dalam
negeri supaya pasarnya jangan direbut oleh produsen luar negeri.
Menurut para ekonom Barat
hambatan-hambatan dalam perdagangan antar negara membuat perdagangan antar
negara tidak bisa berkembang sebagaimana mestinya, sehingga pertumbuhan ekonomi
dunia tidak mencapai tingkat yang maksimal. Menurut mereka perekonomian dunia
akan lebih optimal jika hambatan-hambatan tersebut dihilangkan atau
diminimalkan. Dengan adanya perdagangan bebas maka tiap negara hanya akan
memproduksi barang dan jasa dimana mereka mempunyai keunggulan komparatif. Jika
tiap negara berproduksi di bidang-bidang spesialisasinya maka akan diperoleh
hasil keseluruhan yang optimal. Jika Indonesia lebih efisien dan dalam membuat
sepatu, sedang Malaysia lebih ahli dalam membuat pakaian; maka jika kedua
negara berspesialisasi di bidangnya masing-masing, total output kedua negara
akan jauh lebih besar dibandingkan jika keduanya memproduksi baik sepatu maupun
pakaian. Dan dengan argumen seperi itu para ahli ekonomi tertentu mendorong
dibentuknya zona-zona perdagangan bebas, sebagai permulaan dari perdagangan
bebas antar seluruh negara di dunia. Dengan adanya perdagangan bebas seperti
ini maka produktivitas dunia akan naik pesat.
Tetapi ada satu hal yang cenderung
kurang diperhatikan dalam argumen mereka. Yaitu bahwa kualitas sumberdaya
manusia, total faktor produksi yang tersedia dan infrastruktur masing-masing
negara itu tidak setara, khususnya antara negara-negara berkembang dan
negara-negara maju. Perbedaan ini akan membawa konsekuensi yang kurang
menguntungkan bagi negara-negara berkembang, sebaliknya sangat menguntungkan
bagi negara-negara maju.
Dalam suatu perekonomian pasar
bebas, hanya produsen-produsen yang efisien yang bisa bertahan. Jika mereka
tidak efisien dalam menggunakan faktor-faktor produksi, atau jika harga
faktor-faktor produksi mereka mahal, maka biaya produksi akan tinggi dan
berakibat harga jual produk mereka akan relatif mahal. Apa sebabnya
faktor-faktor produksi mahal? Karena kelangkaan dari faktor produksi tersebut;
sesuai dengan hukum pasokan dan permintaan, jika pasokan kurang maka harga
menjadi naik. Misalnya faktor produksi tenaga kerja, jika tenaga kerja tersebut
kurang produktif maka tenaga kerja tersebut ‘langka’, bukan dalam arti
kuatitasnya tetapi dari hasil kerjanya yang kurang; jika seorang pekerja tidak
produktif maka dia menjadi ‘mahal’. Karena biaya tenaga kerja mahal maka harga
hasil produksinya juga mahal. Karena harga mereka mahal maka mereka tidak laku,
unit usaha tersebut akan tutup, dan para pekerjanya juga kehilangan pekerjaan.
Hal ini merupakan mekanisme pasar
untuk membuat faktor-faktor produksi digunakan dengan efisien dan untuk
menghasilkan barang-barang yang diinginkan oleh konsumen. Dengan tutupnya
usaha-usaha yang tidak efisien maka faktor-faktor produksi, seperti tenaga
kerja, dialihkan untuk memproduksi barang dan jasa lain yang diinginkan pasar,
pada tingkat harga yang dapat diterima oleh pasar. Dan demikian juga para
pekerja yang ‘mahal’ karena kurang produktif tersebut akan ditempatkan di
tempat lain yang memproduksi barang dan jasa yang kurang membutuhkan keahlian
dan pengetahuan. Dengan kata lain tenaga kerja yang kurang berkualitas akan
ditempatkan ditempat lain yang lebih sesuai dengan kualifikasi mereka, dan
tentunya dengan imbalan yang juga lebih kecil.
Jadi mekanisme pasar yang
digambarkan seperti di atas juga akan membentuk suatu pola distribusi
pendapatan. Ada sebagian masyarakat yang berpenghasilan tinggi dan ada juga yang
rendah, atau di antara keduanya. Dan manakala distribusi pendapatan menjadi
terlalu njomplang atau tidak seimbang maka pemerintah akan mengurangi
ketidakmerataan tersebut antara lain, melalui kebijaksanaan perpajakan dan
anggaran atau fiskal. Mereka yang berpenghasilan tinggi akan dikenakan pajak
dengan tarif yang lebih tinggi pula. Dan pendapatan dari pajak ini sebagian
digunakan untuk menolong meningkatkan produktivitas mereka yang berpenghasilan
terlalu rendah. Misalnya dengan memberikan beasiswa kepada para pelajar dan
mahasiswa yang tidak mampu, memberikan pelatihan kepada mereka yang kurang
trampil, memberikan kredit murah dan bantuan teknis kepada para pengusaha
mikro, kecil dan menengah, dsb.
Manakala terjadi perdagangan bebas,
terjadi juga persaingan bebas diantara para produsen dari negara-negara yang
berrbeda, dan seperti proses yang digambarkan di atas mekanisme pasar akan
menyingkirkan para produsen dari negara-negara yang tidak mampu bersaing.
Karena adanya perbedaan kualitas sumberdaya manusia, ketersediaan faktor
produksi, penguasaan teknologi dan infrastruktur (negara-negara maju sudah
mengakumulasi selama ratusan tahun) maka biaya produksi di negara-negara
berkembang akan lebih tinggi sehingga para produsen mereka akan menghasilkan
barang-barang dengan harga yang relatif lebih mahal daripada harga barang dari
negara maju. Dalam persaingan ini tentu saja para produsen dari negara-negara
berkembang akan kalah, pasar mereka akan direbut, usaha mereka dilikuidasi dan
para pekerja mereka akan kehilangan pekerjaan.
Ketika terjadi redisribusi
pendapatan dan pekerjaan karena persaingan bebas tersebut maka para produsen
negara-negara berkembang hanya akan mendapat bagian pekerjaan ‘sisa’ untuk
memproduksi barang-barang yang berteknologi rendah dan dengan margin rendah
pula. Tenaga kerjanya juga akan mendapatkan pekerjaan-pekerjaan sisa, pekerjaan
kelas dua, yang tidak terlalu diminati, yang berbahaya, yang tidak memerlukan
keahlian dan pengetahuan, dan tentunya yang imbalannya rendah. Akibatnya yang menikmati
kenaikan produktivitas adalah negara-negara maju. Negara berkembang hanya
dimanfaatkan pasarnya, tenaga kerjanya yang dibayar murah dan bahan bakunya
yang juga akan dikeruk. Terjadi redistribusi pekerjaaan dan pendapatan yang
sangat tidak menguntungkan bagi negara berkembang.
Di samping itu karena sumberdaya
manusianya tidak mendapatkan kesempatan untuk berlatih dan menerapkan kemampuan
mereka, maka kualitasnya akan semakin berkurang. Akibatnya mereka akan makin
sulit bersaing, makin miskin dan makin tergantung kepada negara-negara maju.
Dan jika hal seperti ini yang terjadi, hal demikian sama saja dengan yang
terjadi pada jaman penjajahan dahulu.
Dari gambaran di atas dapat
diprediksi bahwa walaupun perdagangan bebas meningkatkan produktivitas total,
negara berkembang akan sangat dirugikan. Negara yang lebih maju bukan hanya
akan mengambil habis hasil kenaikan produktivitas total tersebut, mereka malah
akan cenderung menggerogoti bagian dari negara yang kurang maju. Perdagangan
bebas yang menghasilkan ‘win-win solution’ hanya akan terjadi di antara
negara-negara yang setara.
Bahkan pengarang menduga perdagangan
bebas di antara negara-negara yang setara pun akan tidak akan seindah yang
diprediksi para ekonom yang pro perdagangan bebas. Negara-negara akan cenderung
melindungi kepentingannya sendiri dan mereka akan saling mengelabui untuk
mendapatkan keuntungan di pihak negaranya masing-masing. Bahkan negara-negara
maju yang menggembar-gemborkan perdagangan bebas pun ternyata akan selalu
cenderung bersifat proteksionistis. Selama suatu kesepakatan menguntungkan bagi
mereka maka mereka akan memaksakan agar kesepakatan tersebut dipatuhi; tetapi
manakala suatu kesepakatan tidak menguntungkan bagi mereka maka mereka akan
mencoba berkelit bagaimanapun caranya, baik dengan cara yang halus maupun
terang-terangan.
Adalah sangat naif jika kita
negara-negara berkembang mengharapkan negara-negara demokrasi-maju bertindak fair
karena rakyat mereka akan selalu menekan pemerintahnya untuk selalu bertindak
demi keuntungan rakyatnya sekalipun hal itu mengorbankan kepentingan rakyat
dari negara lain. Hal ini dikarenakan oleh minusnya peranan wasit di antara
negara-negara tersebut. Tidak seperti dalam suatu negara dimana pemerintah
mempunyai otoritas membuat dan memaksakan suatu regulasi, dalam hubungan antar
negara tidak ada atau belum ada pihak yang mempunyai otoritas semacam itu. Oleh
karena itu sangat naif jika kita mau menuruti saja keinginan negara-negara lain
agar kita membuka pasar kita selebar-lebarnya.
Kesimpulan : perdagangan bebas hanya
akan menguntungkan negara-negara yang mempunyai modal atau mesin ekonomi
(termasuk sumberdaya manusia) yang lebih besar.
Perdagangan bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang
mengacu kepada Harmonized
Commodity Description and Coding System (HS) dengan ketentuan dari World Customs
Organization yang berpusat di Brussels, Belgium.
penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor-impor atau hambatan
perdagangan lainnya.Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda.
Perdagangan internasional sering dibatasi oleh berbagai pajak negara, biaya tambahan yang diterapkan pada barang ekspor impor, dan juga regulasi non tarif pada barang impor. Secara teori, semuha hambatan-hambatan inilah yang ditolak oleh perdagangan bebas. Namun dalam kenyataannya, perjanjian-perjanjian perdagangan yang didukung oleh penganut perdagangan bebas ini justru sebenarnya menciptakan hambatan baru kepada terciptanya pasar bebas. Perjanjian-perjanjian tersebut sering dikritik karena melindungi kepentingan perusahaan-perusahaan besar.
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Perdagangan internasional adalah
perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara
lain atas dasar kesepakatan bersama. Jika dibandingkan dengan pelaksanaan
perdagangan di dalam negeri, maka perdagangan internasional sangatlah rumit dan
kompleks.
Rumitnya perdagangan internasional
disebabkan oleh hal-hal berikut
1. Pembeli dan penjual terpisah oleh batas-batas kenegaraan.
2. Barang harus dikirim dan diangkut dari suatu negara ke negara lainnya. Barang-barang tersebut harus melewati berbagai macam peraturan seperti pabean (batas-batas wilayah yang dikenai pajak), yang bersumber dari pembatasan yang dikeluarkan pemerintah.
3. Antara satu negara dengan negara lainnya terdapat perbedaan dalam bahasa, mata uang, taksiran atau timbangan, hukum dalam perdagangan, dsb.
4. Sumber daya alam yang berbeda.
• Kebijakan perdagangan bebas
Kebijakan ini menghendaki perdagangan internasional berlangsung tanpa adanya hambatan apapun dari pemerintah, baik hambatan tariff maupun hambatan kuota.
• Kebijakan proteksi
Ada dua alasan kuat yang mendorong lahirnya kebijakan proteksionisme, yaitu melindungi perekonomian domestik dari tindakan negara atau perusahaan asing yang tidak adil, dan melindungi industri-industri domestik yang baru berdiri (infant industry). Industri-industri domestik yang baru berdiri biasanya memiliki struktur biaya yang masih tinggi, sehingga sulit bersaing dengan industri asing yang memiliki struktur biaya rendah (karena sudah memiliki skala ekonomi yang besar). Proteksi bertujuan untuk melindungi industri domestik yang sedang berada dalam tahap perkembangan. Proteksi ini memberi kesempatan kepada industri domestik untuk belajar lebih efisien dan memberi kesempatan kepada tenaga kerjanya utnuk memperoleh keterampilan. Kebijakan proteksi biasanya bersifat sementara. Jika suatu saat industri domestik dirasakan sudah cukup besar dan mampu bersaing dengan industri asing, maka proteksi akan dicabut.
1. Pembeli dan penjual terpisah oleh batas-batas kenegaraan.
2. Barang harus dikirim dan diangkut dari suatu negara ke negara lainnya. Barang-barang tersebut harus melewati berbagai macam peraturan seperti pabean (batas-batas wilayah yang dikenai pajak), yang bersumber dari pembatasan yang dikeluarkan pemerintah.
3. Antara satu negara dengan negara lainnya terdapat perbedaan dalam bahasa, mata uang, taksiran atau timbangan, hukum dalam perdagangan, dsb.
4. Sumber daya alam yang berbeda.
• Kebijakan perdagangan bebas
Kebijakan ini menghendaki perdagangan internasional berlangsung tanpa adanya hambatan apapun dari pemerintah, baik hambatan tariff maupun hambatan kuota.
• Kebijakan proteksi
Ada dua alasan kuat yang mendorong lahirnya kebijakan proteksionisme, yaitu melindungi perekonomian domestik dari tindakan negara atau perusahaan asing yang tidak adil, dan melindungi industri-industri domestik yang baru berdiri (infant industry). Industri-industri domestik yang baru berdiri biasanya memiliki struktur biaya yang masih tinggi, sehingga sulit bersaing dengan industri asing yang memiliki struktur biaya rendah (karena sudah memiliki skala ekonomi yang besar). Proteksi bertujuan untuk melindungi industri domestik yang sedang berada dalam tahap perkembangan. Proteksi ini memberi kesempatan kepada industri domestik untuk belajar lebih efisien dan memberi kesempatan kepada tenaga kerjanya utnuk memperoleh keterampilan. Kebijakan proteksi biasanya bersifat sementara. Jika suatu saat industri domestik dirasakan sudah cukup besar dan mampu bersaing dengan industri asing, maka proteksi akan dicabut.
Ada banyak hambatan yang digunakan
sebagai instrument kebijakan proteksionis. Hambatan itu bertujuan utnuk
melindungi industri dalam negeri terhadap persaingan luar negeri.
Bentuk hambatan proteksionis dalam perdagangan luar negeri tersebut, yaitu:
Bentuk hambatan proteksionis dalam perdagangan luar negeri tersebut, yaitu:
1. Tarif
Tarif adalah pajak yang dikenakan
terhadap barang yang diperdagangkan. Efek kebijakan ini terlihat langsung pada
kenaikan harga barang. Tarif yang paling umum adalah tarif atas barang-barang
impor atau yang biasa disebut bea impor. Tujuan dari bea impor adalah membatasi
permintaan konsumen terhadap produk-produk impor dan mendorong konsumen
menggunakan produk domestik. Semakin tinggi tingkat proteksi suatu negara
terhadap produk domestiknya, semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan.
Perbedaan utama antara tarif dan proteksi lainnya adalah bahwa tarif memberikan
pemasuka kepada pemerintah sedangkan kuota tidak.
2. Kuota
Kuota adalah pembatasan dalam jumlah
barang yang diperdagangkan. Ada tiga macam kuota, yaitu kuota impor, kuota
produksi, dan kuota ekspor. Kuota impor adalah pembatasan dalam jumlah barang
yang diimpor, kuota produksi adalah pembatasan dalam jumlah barang yang
diproduksi, dan kuota ekspor adalah pembatasan jumlah barang yang diekspor.
Tindakan untuk membatasi atau mengurangi jumlah barang impor ada yang diakukan
secara sukarela yang disebut sebagai pembatasan ekspor sukarela (Voluntary
Export Restriction = VER). VER adalah kesepakatan antara negara pengekspor
untuk membatasi jumlah barang yang dijualnya ke negara pengimpor.
Tujuan dari kuota ekspor adalah untuk keuntungan negara pengekspor, agar dapat memperoleh harga yang lebih tinggi. Kuota produksi bertujuan untuk mengurangi jumlah ekspor. Dengan demikian, diharapkan harga di pasaran dunia dapat ditingkatkan.
Tujuan utama pelaksanaan kuota adalah untuk melindungi produksi dalam negeri dari serbuan-serbuan luar negeri.
Dampak kebijakan kuota bagi negara importir
a. Harga barang melambung tinggi,
b. Konsumsi terhadap barang tersebut menjadi berkurang,
c. Meningktanya produksi di dalam negeri.
Dampak kebijakan kuota bagi negara eksportir
a. Harga barang turun,
b. Konsumsi terhadap barang tersebut menjadi bertambah,
c. Produksi di dalam negeri berkurang.
Tujuan dari kuota ekspor adalah untuk keuntungan negara pengekspor, agar dapat memperoleh harga yang lebih tinggi. Kuota produksi bertujuan untuk mengurangi jumlah ekspor. Dengan demikian, diharapkan harga di pasaran dunia dapat ditingkatkan.
Tujuan utama pelaksanaan kuota adalah untuk melindungi produksi dalam negeri dari serbuan-serbuan luar negeri.
Dampak kebijakan kuota bagi negara importir
a. Harga barang melambung tinggi,
b. Konsumsi terhadap barang tersebut menjadi berkurang,
c. Meningktanya produksi di dalam negeri.
Dampak kebijakan kuota bagi negara eksportir
a. Harga barang turun,
b. Konsumsi terhadap barang tersebut menjadi bertambah,
c. Produksi di dalam negeri berkurang.
3. Dumping dan Diskriminasi harga
Praktik diskriminasi harga secara
internasional disebut dumping, yaitu menjual barang di luar negeri dengan harga
yang lebih rendah dari dalam negeri atau bahkan di bawah biaya produksi.
Kebijakan dumping dapat meningkatkan volume perdagangan dan menguntungkan
negara pengimpor, terutama menguntungkan konsumen mereka. Namun, negara
pengimpor kadang mempunyai industri yang sejenis sehingga persaingan dari luar
negeri ini dapat mendorong pemerintah negara pengimpor memberlakukan kebijakan
anti dumping (dengan tarif impor yang lebih tinggi), atau sering disebut
counterveiling duties. Hal ini dilakukan untuk menetralisir dampak subsidi
ekspor yang diberikan oleh negara lain.
Kebijakan ini hanya berlaku sementara, haraga produk akan dinaikkan sesuai dengan harga pasar setelah berhasil merebut dan menguasai pasar internasional. Predatory dumping dilakukan dengan tujuan untuk mematikan persaingan di luar negeri. Setelah persaingan di luar negeri mati maka harga di luar negeri akan dinaikkan untuk menutup kerugian sewaktu melakukan predatory dumping.
Kebijakan ini hanya berlaku sementara, haraga produk akan dinaikkan sesuai dengan harga pasar setelah berhasil merebut dan menguasai pasar internasional. Predatory dumping dilakukan dengan tujuan untuk mematikan persaingan di luar negeri. Setelah persaingan di luar negeri mati maka harga di luar negeri akan dinaikkan untuk menutup kerugian sewaktu melakukan predatory dumping.
4. Subsidi
Kebijakan subsidi biasanya diberika
untuk menurunkan biaya produksi barang domestik, sehingga diharapkan harga jual
produk dapat lebih murah dan bersaing di pasar internasional. Tujuan dari
subsidi ekspor adalah untuk mendorong jumlah ekspor, karena eksportir dapat
menawarkan harga yang lebih rendah. Harga jual dapat diturunkan sebesar subsidi
tadi. Namun tindakan ini dianggap sebagai persaingan yang tidak jujur dan dapat
menjurus kea rah perang subsidi. Hal ini karena semua negara ingin mendorong
ekspornya dengan cara memberikan subsidi.
5. Larangan impor
Kebijakan ini dimaksudkan untuk
melarang masuknya produk-produk asing ke dalam pasar domestik. Kebijakan ini
biasanya dilakukan karena alasan politik dan ekonomi.
- Pasar Valuta Asing (Kurs)
Untuk memahami bagaimana kurs valuta asing ditentukan, kita perlu menganalisis cara kerja pasar valuta asing. Pasar Valuta Asing adalah tempat berlangsungnya perdagangan berbagai mata uang negara yang berbeda; disinilah nilai tukar ditentukan. Pada umumnya, valuta asing diperdagangkan oleh bank-bank serta perusahaan-perusahaan yang berspesialisasi pada bisnis tersebut. Pasar valuta asing yang terorganisir seperti di New York, Tokyo, London dan Zurich memperdagangkan beratus-ratus milyar dolar mata uang setiap harinya. Harga valuta asing / kurs valuta asing terbentuk pada saat penawaran dan permintaan berada dalam keadaan seimbang. Penawaran dan permintaan pound Inggris berinteraksi di pasar valuta asing. Kekuatan pasar akan menggerakkan kurs valuta asing ke atas / ke bawah, untuk menyeimbangkan arus masuk dan arus keluar pound; harga yang kemudian akan berlaku adalah pada saat terjadi keseimbangan kurs valuta asing, yaitu ketika pound yang dibeli persis sama dengan yang ingin dijual. Keseimbangan penawaran dan permintaan valuta asing menentukan kurs mata uang tertentu. - Neraca Pembayaran
Neraca pembayaran internasional (International Balance Of Payment) suatu negara merupakan lapangan keuangan negara yang bersangkutan atas semua transaksi ekonomi dengan negara-negara lain, yang disusun secara sistematis; neracapembayaran menghitung dan mencatat semua arus barang, jasa dan modal antara suatu negara dengan negara-negara lain.
Neraca pembayaran luar negeri umumnya dibagi dalam empat bagian, yaitu:
1. Transaksi berjalan
2. Neraca modal
3. Penyimpangan statistic
4. Penyelesaian resmi
Tahap-tahap neraca pembayaran:
1. Negara debitur muda yang sedang tumbuh
2. Negara debitur madya
3. Negara kreditur baru
4. Negara Kreditur madya
Jika pertumbuhan ekonomi suatu negara lebih cepat daripada pertumbuhan rata-rata pada pasar ekspornya, maka hal ini akan cenderung mempercepat peningkatan impor daripada ekspor melalui efek pembayaran
0 komentar:
Posting Komentar
monggo komentarnya...!