Dalam
suatu kegiatan bisnis, bayak masalah yang kadang muncul begitu saja.
Nbadan usaha yang tadinya cukup mapan, tetapi karena perkembangan
perekonomian, badan usaha tersebut memerlukan modal atau barang modal
tambahan untuk lebih mengembangkan kegiatan bisnisnya.Penambahan
modal dalam suatu kegiatan bisnis umumnya dilakukan dalam kegiatan
perbankan melalui bentuk peminjaman, akan tetapi, karena lembaga ini
memerlukan jaminan yang kadang kala tidak dapat dipenuhi oleh badan
usaha yang bersangkutan dan juga byak lagi suatu persyaratannya, maka
diperlukan suatu upaya lain yang tanpa jaminan dan mudah dalam
prosesnya. Upaya lain tersebut dapat dilakukan dengan melalui suatu
jenis badan usaha yang disebut lembaga pembiayaan. Lembaga
pembiayaan diatur dalam keputusan presiden nomer 61 tahun 1988 tanggal
20 desember 1988, dan dijabarkan lebih lanjut dengan keputusan mentri
keuangan nomer 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 desember 1988 junc to
keputusan mentri keuangan nomer 468/KMK.017/1955 tentang Ketentuan dan
Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.Menurut
Pasal 1 ayat (2) Keputusan Presiden Nomer 61 Tahun 1988, yang dimaksud
dengan lembaga pembiayaan adalah “ badan usaha yang melakukan kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak
menarik dana secara langsung dari masyarakat, dimana dalam pengertian
tersebut memuat 2 unsur pokok yaitu:1. Melakukan kegiatan dalam bentuk penyediaan dana dan/atau barang modal:2. Tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat sehingga sering disebut Non- Depository financial Institution. Dalam
lembaga pembiayaan ini terdapat banyak sekali jenis –jenisnya, yaitu
leasing atau sewa guna usaha, factoring(anjak piutang), modal ventura,
pembiayaan konsumen, dan kartu kredit.Mengingat
menariknya permasalahan yang disampaikan diatas dan banyak sekali
pembahasan yang perlu disampaikan, maka dalam makalah ini penulis hanya
membatasi pembahasan tentang leasing atau sewa guna usaha yang pada
khususnya penulis mengambil judul MEKANISME LEASING DALAM KEGIATAN PEMBIAYAAN PERUSAHAAN.
PENGERTIAN DAN MEKANISME LEASINGKata
leasing berasal dari kata lease (bahasa inggris) yang berarti
menyewakan. Oleh sebab itu, maka yang dimaksudkan dengan leasing adalah
setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan atau
menyewakan barang –barang modal untuk digunakan oleh perusahaan lain
dalam jangka waktu tertentu dengan criteria adalah sebagai berikut:1. Pembayaran sewa dilakukan secara berkala.2. Masa sewa guna usaha ditentukan minimal 2 tahun untuk barang modal golongan 1. 3tahun untuk barang modal golongan II dan III, dan minimal 7tahun untuk barang modal bangunan. Golongan jenis barang modal tersebut sesuai ketentuan tentang Pajak Penghasilan.3. Adanya
hak Opsi, yaitu hak dari perusahaan pengguna barang modal untuk
mengembalikan atau membeli barang modal yang disewa pada akhir jangka
waktu perjanjian leasing.Dari pengertian diatas dapat diketahui beberapa pihak yang terlibat dalam leasing, yaitu:1. Lesse, yaitu perusahaan pengguna barang:2. Lessor, yaitu perusahaan lembaga pembiayaan atau penyandang dana:3. Supplier, perusahaan penyedia barang dan juga Perusahaan asuransi
CIRI – CIRI LEASING
Ciri – ciri leasing adalah sebagai beikut:a. Leasing merupakan suatu gara pembiayaan. Tentunya masih
ada spek –aspek yang lain pada leasing, namun segi pembiayaan adalah
salah satu cirri utama, baik pada finance lease maupun pada operating
lease.b. Biasanya
ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda yang dilease
tersebut. Inilah perbedaaan pokok dengn sewa menyewa biasa.c. Hak milik benda yang dilease ada pada leasor.d. Benda
yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang digunakan dalam
suatu perusahaan. Pengertian benda –benda yang digunakan untuk suatu
perusahaan harus diberi pengertian yang luas, yakni benda –benda yang
diperlukan untuk menjalankan perusahaan, jadi tidak saja mesin –mesin
yang hanya dapat digunakan untuk berproduksi akan tetapi bias juga untuk
computer, dan kendaraan bermotor.
BENTUK PERJANJIAN LEASING
Dalam perjanjinan leasing paling tidak memuat:a. Jenis transaksi leasingb. Nama dan alamat masing –masing pihakc. Nama, jenis, tipe dan lokasi penggunaan barang modald. Harga
perolehan, nilai pembiayaan leasing, angsuran pokok pembiayaan, imbalan
jasa leasing, nilai sisa, simpanan jaminan dan ketentuan asuransi
barang modal yang dilease e. Masa leasingf. Ketentuan
mengenai pengakhiran leasing yang dipercepat, penetapan kerugian yang
harus ditanggung lease dalam hal barang modal yang dileasse dengan hak
opsi hilang, rusak, atau tidak berfungsi karena sebab apapung. Tanggung jawab para pihak atas barang modal yang sileasekan. PERBEDAAN LEASING DENGAN PERJANJIAN LAIN
a. Perbedaan dengan jual beli
1.
penyerahan hak milik pada jual beli pasti terjadi setelah pembeli
membayar harga barang yang dibeli, sedangkan pada leasing penerahan hak
milik terjadi apabila lesse menggunakan hak opsinya.2.
jual beli adalah suatu jenis perjanjian nominative yang bukan merupakan
jenis lembaga pembiayaan, sedangkan leasing adalah jenis perjanjian
innominatife yang merupakan lembaga pembiayaan.
b. perbedaan dengan sewa menyewa1.
pada leasing, masalah jangka waktu perjanjiannya merupakan focus utama
karena dengan berakhirnya jangka waktu lesse diberikan hak opsi.
Sementara itu, pada sewa menyewa, masalah waktu bukan focus utama .2.
sewa merupakan jenis perjanjian nominative, yaitu suatu jenis
perjanjian yang sudah diatur dalam KUH Perdata. Sementara leasingadalah
suatu jenis perjanjian innominatif, yang disebut sebagai salah satu
lembaga pembiayaan badan usaha.3. para pihak dalam leasing adalah badan usaha sedangkan dalam sewa menyewa para pihaknya perorangan.4. pada leasing biasanya dibutuhkan jaminan –jaminan tertentu, sedangkan pada sewa menyewa tidak diperlukan jaminan.5, pada leasing disertai dengan hak opsi, sedangkan pada sewa menewa hak opsi tidak diperlukan.
c. Perbedaan dengan sewa beli 1. Dalam
sewa beli peralihan hak milik pasti terjadi setelah berakhir masa sewa,
sedangkan pada leasing peralihan hak milik terjadi jika lease
mempergunakan hak opsinya2. Sewa
beli merupakan jenis perjanjian innominatif yang tidak termasuk lembaga
pembiayaan, sedangkan leasing adlah lembaga pembiayaan.3. Dalam leasing ada tiga pihak yang terlibat, yaitu lesse, lessor, dam supplier, sedangkan pada sewa beli hanya dua pihak.
BAB IV PENUTUP
Kesimpulan
Dalam hal leasing ini jika dilaksanakan dengan baik sesuai dengan mekanisme yang berlaku maka system leasing memberikan peluang menarik bagi pengusaha, karena mempunyai keunggulan –keunggulan – keunggulan, yaitu:
1. Proses
pengadaan peralatan modal relative lebih cepat dan tidak memerlukan
jaminan kebendaaan, prosedurnya sedehana dan tidak ada keharusan
melakukan studi kelayakan yang memakan waktu lama.
2. Pengadaaan
kebutuhan modal dan alat-alat berat dan mahal dengan tekhnologi tinggi
amat meringankan terghadap kebutuhan cash flow mengingat system
pembayaran cicilan yang jangka panjang.
3. Posisi cash flow perusahaan akan lebih baik dan biaya –biaya modal menjadi lebih mudah dan menarik.
4. Perencanaan keuangan perusahaan lebih mudah dan sederhana.
Saran
Dalam
hal mekanisme leasing sebagai salah satu pembayaran dalam lembaga
pembiayaan maka penulis memberikan saran kepada para pembaca atau
pengguna leasing untuk sesuai dengan mekanisme yang ada dalam perjanjian
leasing
.DAFTAR PUSTAKAAbdul Kadir Muhammad. 1999. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bhakti.HMN. Poerwosutjipto. 1995. Pengertian pokok Hukun Dagang Pengetahuan Dasar Hukum Dagang. Jakarta: Djambatan/Asyhadie Zaeni. 2005. Hukum Bisnis Prinsip dan pelaksanaannya di Indonesia: jakarta raja grawindo persada
0 komentar:
Posting Komentar
monggo komentarnya...!