LEASING
PENDAHULUAN
Awal Mula Leasing di Indonesia
Tidak
dapat dipungkiri modal merupakan salah satu sarana penting dalam rangka
pembiayaan suatu korporasi. Secara umum, dengan melihat pada neraca
korporasi, pada sisi kanan neraca selalu terdapat 2 (dua) komponen
utama, yakni adanya hutang dan modal. Hutang dan modal inilah yang akan
digunakan oleh korporasi untuk membiayai aktivitas-aktivitasnya guna
menghasilkan barang dan/atau jasa yang pada akhirnya dapat memberikan
keuntungan atau laba bagi korporasi tersebut.
Dalam
dunia usaha telah dikenal adanya Sewa Guna Usaha yang dapat dijadikan
sebagai alternatif pembiayaan terutama dalam hal penyediaan barang modal
atau peralatan perlengkapan lainnya. Dalam tulisan ini penulis hendak
menjelaskan secara sederhana hal-hal sehubungan dengan Sewa Guna Usaha
ini dan apa keuntungan yang dapat diperoleh oleh korporasi dengan adanya
atau menggunakan Sewa Guna Usaha untuk mencukupi barang modal atau
peralatan yang dibutuhkan. Terjadinya transaksi Sewa Guna Usaha
dilatarbelakangi karena tidak cukupnya dana korporasi (biasa disebut
lessee) untuk membeli barang modal sehingga membutuhkan bantuan dari
lembaga pembiayaan (biasa disebut lessor).
Secara
umum Sewa Guna Usaha adalah equipment funding, yaitu kegiatan
pembiayaan dalam bentuk barang modal atau peralatan yang digunakan dalam
proses produksi. Walaupun menyandang kata sewa, Sewa Guna Usaha berbeda
dengan sewa-menyewa sebagaimana yang dikenal secara umum oleh
masyarakat. Sewa Guna Usaha ini telah memiliki payung hukum dengan
adanya: (i) Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga
Pembiayaan; (ii) Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988
tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan jo.
Keputusan Menteri Keuangan No. 468 tahun 1995; dan (iii) Keputusan
Menteri Keuangan No. 1169 tahun 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha
LANDASAN TEORI
Pengertian Leasing
Leasing
adalah segala kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan
barang-barang modal yang penggunaannya diserahkan pada suatu perusahaan,
melalui pembayaran secara berkala dalam jangka waktu tertentu. Lease(Sewa GunaTanah) adalah Kontrak yang menetapkan syarat-syarat pengalihan hak pengalihan harta atau aktiva kepada lease oleh pemiliknya, yaitu Lessor.
Dalam kegiatan leasing ada dua pihak yang terkait langsung :
1. Perusahaan
yang kegiatannya melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan
barang-barang modal untuk digunakan perusaahan lain. Jenis perusahaan
demikian disebut Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company). Selanjutnya bertindak sebagai pihak yang menyewakan atau sebagai Lessor.
2. Perusahaan yang menerima hak untuk menggunakan barang-barang modal, bertindak sebagai Penyewa Guna Usaha atau disebut Lesse .
Jenis Leasing
Jenis Leasing ada 2 (dua) macam, yaitu:
a. Financial Lease atau Capital Lease
Finance
lease adalah sewa guna usaha dimana lesse mempunyai hak opsi untuk
membeli objek leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama,
yang dapat dibedakan lagi menjadi :
· Direct Finance Lease
Direct
finance lease adalah dimana penyewa guna usaha belum pernah memiliki
barang modal yang menjadi objek sewa guna usaha sehingga atas
permintaanya perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal tersebut.
· Sales and Lease Back
Sales
and lease back adalah dimana penyewa guna usaha terlebih dahulu menjual
barang modal yang sudah dimilikinya kepada perusahaan sewa guna usaha
dan atas barang modal yang sama ini kemudian dilakukan kontrak sewa guna
usaha antara penyewa guna usaha (pemilik semula) dengan perusahaan sewa
guna usaha.
b. Operating Lease (Sewa Menyewa Biasa)
Operating
Lease adalah sewa guna usaha yang pada dasarnya seperti sewa menyewa
biasa dimana penyewa tidak mempunyai hak opsiuntuk membeli objek sewa
guna usaha.
Pihak-Pihak Yang Terlibat
• Lessor : Perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk
memperoleh barang-barang modal
• Lesse : Nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk
memperoleh barang modal yang di inginkan.
• Supplier : Pedagang yang menyediakan barang yang akan di Leasing sesuai
perjanjian antara lessor dengan lesse dan dalam hal ini supplier juga
dapat bertindak sebagai lessor.
• Asuransi : Perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian lessor
dan lessie. Dan dalam hai ini lesse dikenakan biaya asuransi dan apabila
terjadi sesuatu ,maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar
sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang akan di leasingkan.
Perusahaan Leasing
• Independent leasing : Perusahaan Leasing yang berdiri sendiri dan dapat sekaligus sebagai supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier lain untuk di leasekan.
• Captive Lessor : Dalam perusahaan leasing ini produsen atau supplier mendurikan perusahaan leasing dan yang mereka leasekan adalah barang milik mereka sendiri.
• Lease Broker : Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk di leasekan.
Masa Sewa Guna Usaha
Masa sewa-guna-usaha ditetapkan sekurang-kurangnya :
- 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I,
- 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III,
- 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan.
- 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I,
- 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III,
- 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan.
Perlakuan Perpajakan
1. Finance Lease
a. Perlakuan Pajak bagi Lessor
-
Penghasilan lessor yang dikenakan PPh adalah sebagian dari pembayaran
finance lease yaitu berupa imbalan jasa leasing dikurangi dengan
angsuran pokok. Dalam hal sewa-guna-usaha sindikasi, imbalan jasa bagi
masing-masing anggota dihitung secara proporsional sesuai dengan
perjanjian antar anggota sindikasi yang bersangkutan.
- Lessor tidak boleh menyusutkan atas barang modal yang di leasing.
- Dalam hal masa leasing lebih pendek dari masa yang telah ditentukan, DJP melakukan koreksi atas pengakuan penghasilan pihak lessor.
- Lessor dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang finance lease.
- Kerugian yang diderita karena piutang leasing yang nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan.
- Dalam hal cadangan penghapusan piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak sepenuhnya dibebani untuk menutup kerugian dimaksud, maka sisanya dihitung sebagai penghasilan, sedangkan apabila cadangan tersebut tidak mencukupi maka kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk setiap bulan adalah jumlah PPh terutang berdasarkan Laporan Keuangan Triwulanan terakhir yang disetahunkan, dibagi dua belas. Dalam hal lessor juga melaksanakan kegiatan operating lease, maka laporan keuangan triwulanan dimaksud adalah laporan keuangan triwulanan gabungan.
b. Perlakuan Pajak bagi Lessee
- Lessor tidak boleh menyusutkan atas barang modal yang di leasing.
- Dalam hal masa leasing lebih pendek dari masa yang telah ditentukan, DJP melakukan koreksi atas pengakuan penghasilan pihak lessor.
- Lessor dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang finance lease.
- Kerugian yang diderita karena piutang leasing yang nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan.
- Dalam hal cadangan penghapusan piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak sepenuhnya dibebani untuk menutup kerugian dimaksud, maka sisanya dihitung sebagai penghasilan, sedangkan apabila cadangan tersebut tidak mencukupi maka kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk setiap bulan adalah jumlah PPh terutang berdasarkan Laporan Keuangan Triwulanan terakhir yang disetahunkan, dibagi dua belas. Dalam hal lessor juga melaksanakan kegiatan operating lease, maka laporan keuangan triwulanan dimaksud adalah laporan keuangan triwulanan gabungan.
b. Perlakuan Pajak bagi Lessee
-
selama masa leasing, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas
barang modal yang dileasing, sampai saat lessee menggunakan hak opsi
untuk membeli.
- Setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan.
- Pembayaran leasing oleh lessee merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi leasing tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku.
- Dalam hal masa leasing lebih pendek dari masa yang telah ditentukan, DJP melakukan koreksi atas pembebanan biaya leasing.
- Dalam hal terjadi transaksi sale and lease back, harus diperlakukan sebagai 2 (dua) transaksi yang terpisah yaitu transaksi penjualan dan transaksi sewa-guna-usaha. Transaksi penjualan barang modal kepada lessor diperlakukan sebagai penarikan aktiva dari pemakaian oleh sebab biasa.
- Lessee tidak memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran leasing.
- Atas penyerahan jasa ini dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
- Setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan.
- Pembayaran leasing oleh lessee merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi leasing tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku.
- Dalam hal masa leasing lebih pendek dari masa yang telah ditentukan, DJP melakukan koreksi atas pembebanan biaya leasing.
- Dalam hal terjadi transaksi sale and lease back, harus diperlakukan sebagai 2 (dua) transaksi yang terpisah yaitu transaksi penjualan dan transaksi sewa-guna-usaha. Transaksi penjualan barang modal kepada lessor diperlakukan sebagai penarikan aktiva dari pemakaian oleh sebab biasa.
- Lessee tidak memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran leasing.
- Atas penyerahan jasa ini dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
2. Operating Lease
a. Perlakuan Pajak bagi Lessor
- seluruh pembayaran operating lease yang diterima lessor merupakan obyek Pajak Penghasilan.
- Lessor membebankan biaya penyusutan atas barang modal yang di leasing tersebut.
- Lessor tidak diperkenankan membentuk cadanganpenghapusan piutang ragu-ragu.
b. Perlakuan Pajak bagi Lessee
- pembayaran operating lease yang dibayar oleh lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang dileasing.
- Lessee wajib memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran operating lease yang dibayarkan kepada lessor.
- Atas penyerahan jasa ini terhutang Pajak Pertambahan Nilai.
- seluruh pembayaran operating lease yang diterima lessor merupakan obyek Pajak Penghasilan.
- Lessor membebankan biaya penyusutan atas barang modal yang di leasing tersebut.
- Lessor tidak diperkenankan membentuk cadanganpenghapusan piutang ragu-ragu.
b. Perlakuan Pajak bagi Lessee
- pembayaran operating lease yang dibayar oleh lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang dileasing.
- Lessee wajib memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran operating lease yang dibayarkan kepada lessor.
- Atas penyerahan jasa ini terhutang Pajak Pertambahan Nilai.
Keunggulan Leasing
1. Tanpa ada uang muka.
Sebagian terbesar pembelian harta yang dibiayai dengan menuntut agar
sebagian dari harga beli dibayar langsung oleh peminjam pada saat
transaksi dilakukan. Hal ini memberi perlindungan tambahan bagi kreditor
apabila terjadi kemancetan pembayaran dan pengembalian aktiva.
Sebaliknya, kontrak Lease sering kali dibuat sedemikian rupa sehingga
100% nilai aktiva dibiayai melalui Lease. Aspek ini membuat leasing
menjadi alternatif yang menarik bagi Perusahaan yang tidak memiliki Kas
yang cukup untuk membayar Uang Muka atau Perusahaan yang ingin
menggunakan modal yang tersedia untuk tujuan operasi serta investasi
yang lain.
2. Menghindarkan resiko pemilikan. Ada
banyak resiko dalam pemilikan harta. Resiko ini meliputi kerugian
karena bencana, keausan, kondisi perekonomian yang berubah, dan
kerusakan fisik. Lesse boleh menghentikan Lease, meskipun
biasanya dikenakan denda tertentu, dan dengan demikian menghindarkan
penanggungan resiko dari kejadian ini. Keluwesan ini sangat penting bagi
perusahaan dimana inovasi dan perubahan Teknologi membuat kegunaan
peralatan atau fasilitas tertentu menjadi sangat tiadak pasti.
Lessor juga meraih manfaat dari Meleasing hartanya ketimbang menjualnya.
Keunggulan-keunggulan Lease bagi si Lessor meliputi yang berikut:
1. Meningkatkan Penjualan. Dengan
menawarkan produknya melalui Leasing kepada pelanggan potensial, pabrik
atau penyalur dapat meningkatkan penjualannya dalam jumlah besar.
Seperti diatas para pelanggan mungkin tidak mau atau tidak mampu membeli
harta tersebut.
2. Keringanan Pajak. Banyak ketentuan pajak yang memberikan keringan bagi pemilik harta.
Contoh :
Sebelum Tax Reform Act th 1986, Undang-undang pajak memberikan kredit
pajak investasi yang memperbolehkan pemilik harta mengkreditkannya ke
hutang pajak penghasilan entah pada periode berjalan ataupun pada
periode mendatang dengan ketentuan bahwa harta tersebut tetap
dimilikinya, Jika seorang Lessor menjual aktiva tersebut, maka
keringanan pajak itu ikut bersama barangnya, tetapi perjanjian Lease
dapat menetapkan siapa yang akan memperoleh manfaat tersebut. Keluwesan
ini membuat kredit pajak menjadi unsur penting dalam negosiasi Lease.
3. Kelangsungan Hubungan Dengan Lease. Apabila
harta dijaul, pembeli kerap kali tidak mengadakan transaksi lagi dengan
penjualnya. Akan tetapi dalam situasi Leasing, Lessor dan Lesse tetap
berhubungan selama periode tertentu, dan hubungan bisnis jangka panjang
kerap kali dapat dibina melalui Leasing.
4. Nilai sisa Dipertahankan.
Dalam banyak perjanjian Lease, Lessor beruntung dari kondisi ekonomi
yang membuat nilai residu yang besar pada ahir periode Lease. Lessor
dapat Me-Lease aktiva itu kembali kepada Lease lain atau menjualnya dan
memperoleh keuntungan pada saat itu juga. Banyak Lessor telah menikmati
laba yang besar dari kenaikan nilai residu yang tidak diperkirakan.
Alasan Perusahaan Memilih Leasing :
1. Leasing meningkatkan arus kas (cash flow)
Leasing dapat memfasilitasi 100% pembiayaan tanpa pembayaran uang muka. Besarnya cicilan dapat diatur sesuai dengan kemampuan keuangan anda.
Leasing dapat memfasilitasi 100% pembiayaan tanpa pembayaran uang muka. Besarnya cicilan dapat diatur sesuai dengan kemampuan keuangan anda.
2. Leasing mempertahankan sumber pembiayaan yang lain.
Pembelian barang modal melalui leasing tidak mengganggu fasilitas kredit (credit line) yang perusahaan miliki untuk tetap digunakan untuk keperluan lain. Apabila perusahaan membeli barang modal menggunakan fasilitas kredit bank, maka plafon fasilitas kredit bank anda akan berkurang. (contoh: penggunaan kartu kredit)
Pembelian barang modal melalui leasing tidak mengganggu fasilitas kredit (credit line) yang perusahaan miliki untuk tetap digunakan untuk keperluan lain. Apabila perusahaan membeli barang modal menggunakan fasilitas kredit bank, maka plafon fasilitas kredit bank anda akan berkurang. (contoh: penggunaan kartu kredit)
3. Leasing memudahkan proses upgrade barang modal.
Sekarang fitur mesin-mesin pabrik berganti setiap 2 (dua) tahun, model kendaraan setiap tahun. Tiap tahun model berkembang dan menerapkan teknologi dan fitur-fitur yang lebih canggih. Leasing dengan opsi (Operational Lease) memudahkan proses upgrade barang modal perusahaan, supaya tidak ketinggalan zaman.
Sekarang fitur mesin-mesin pabrik berganti setiap 2 (dua) tahun, model kendaraan setiap tahun. Tiap tahun model berkembang dan menerapkan teknologi dan fitur-fitur yang lebih canggih. Leasing dengan opsi (Operational Lease) memudahkan proses upgrade barang modal perusahaan, supaya tidak ketinggalan zaman.
4. Leasing menghemat biaya operasional
Leasing memungkinkan perusahaan membayar cicilan sesuai kemampuan dan tujuan keuangan perusahaan.
Leasing memungkinkan perusahaan membayar cicilan sesuai kemampuan dan tujuan keuangan perusahaan.
5. Leasing menyediakan bunga tetap
Skema bunga tetap memudahkan perusahaan dalam membuat proyeksi anggaran keuangan.
Skema bunga tetap memudahkan perusahaan dalam membuat proyeksi anggaran keuangan.
6. Leasing menyediakan pilihan
Perusahaan dapat memilih barang modal yang ingin dibiayai plus garansi kerusakan yang berlaku dari manufaktur tetap merupakan hak perusahaan. Perusahaan Leasing dapat membantu memberikan fasilitas pembiayaan barang modal tersebut.
Perusahaan dapat memilih barang modal yang ingin dibiayai plus garansi kerusakan yang berlaku dari manufaktur tetap merupakan hak perusahaan. Perusahaan Leasing dapat membantu memberikan fasilitas pembiayaan barang modal tersebut.
7. Leasing membantu mengasuransikan inflasi
Skema bunga rendah dan tetap (low & fixed rate) memberikan proteksi terhadap kenaikan harga barang modal di masa mendatang.
Skema bunga rendah dan tetap (low & fixed rate) memberikan proteksi terhadap kenaikan harga barang modal di masa mendatang.
8. Leasing
membantu perusahaan dalam pembiayaan beberapa barang modal sekaligus
Karena cicilan yang dapat diatur sesuai kemampuan perusahaan, leasing
membantu perusahaan dalam pembelian beberapa barang modal sekaligus.
9. Leasing memberikan flexibilitas
Leasing memberikan flexibilitas kepada perusahaan untuk membeli, refinancing (sale & lease back), upgrade atau mengembalikan barang modal. Fitur ini dapat ditemui pada leasing dengan opsi (Operating lease).
Leasing memberikan flexibilitas kepada perusahaan untuk membeli, refinancing (sale & lease back), upgrade atau mengembalikan barang modal. Fitur ini dapat ditemui pada leasing dengan opsi (Operating lease).
10. Leasing memberikan keuntungan pajak
Sesuai hukum pajak, pembayaran cicilan dapat dipotong langsung sebagai biaya usaha sebagai pengurang penghasilan, dus perusahaan dapat mengurangi pembayaran pajak tanpa melanggar hukum. Fitur ini dapat ditemui pada leasing dengan opsi (Operating lease)
Sesuai hukum pajak, pembayaran cicilan dapat dipotong langsung sebagai biaya usaha sebagai pengurang penghasilan, dus perusahaan dapat mengurangi pembayaran pajak tanpa melanggar hukum. Fitur ini dapat ditemui pada leasing dengan opsi (Operating lease)
Proses Pengajuan Leasing
1. Prakarsa leasing dan permohonan leasing dari nasabah diajukan ke perusahaan sewa guna usaha
2. Selanjutnya
perusahaan sewa guna usaha akan menganalisa dan mengevaluasi kriteria
dari nasabah yang akan menjadi pertimbangan diberi atau ditolaknya
pemutusan leasing tersebut,
3. Analisa
dan evaluasi yang akan dilakukan adalah mengenai penilaian yang sesama
terhadapa watak, kemampuan, modal,agunan, kondisi atau prospek usaha
nasabah dan penilaian terhadap sumber pelunasan yang dititikberatkan
pada hasil usaha atau penghasilan dari pemohon serta menyajikan aspek
yuridis untuk melindungi perusahaan sewa guna usaha.
4. berdasarkan
analisa dan evaluasi, pejabat yang berwenang dari perusahaan akan
memutuskan persetujuan atau penolakan pengajuan leasing tersebut.
Sebelum
memberikan putusan, pejabat pemutus dan pelaksana administrasi dari
persahaan sewa guna usaha bertanggungjawab meneliti dan memastikan bahwa
dokumen-dokumen yang mendukung pemberian putusan adalah lengkap, masih
berlaku, sah, dan berkekuatan hukum.
Dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi :
1. Akta Pendirian Perusahaan dan Surat Pengesahan dari Departemen Hukun dan HAM
2. Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP)
3. Dokumen bukti pemilikan agunan, yang aslinya sudah dicek kebenaran dan keabsahannya dan bukti penilaian jaminan
4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
5. NPWP
6. Laporan
keuangan selama 3 tahun terakhir (disarankan audited). Untuk perusahaan
baru dilengkapi laporan-laporan riwayat bisnis sebelumnya atau riwayat
kepengurusan perusahaan tersebut
7. Salinan rekening koran selama 3 bulan terakhir
8. Dokumen mengenai identitas nasabah yang aslinya sudah dicek kebenarannya
9. Bukti-bukti negosiasi yang telah disetujui dan ditandatangani nasabah
10. Kelengkapan dokumen paket leasing sesuai dengan jenis sewa guna usaha.
Perjanjian Leasing
Setiap
leasing yang disetujui dan disepakati wajib dituangkan dalam perjanjian
secara tertulis. Bentuk dan format perjanjian harus memenuhi keabsahan
dan persyaratan hukum. Memuat jumlah, jangka waktu, tata cara pembayaran
kembali, tujuan penggunaan, dan perjanjian tersebut harus
ditandatangani oleh nasabah.
Dokumen
– dokumen dalam perjanjian ini mencakup identitas atau legalitas
nasabah dan usahanya. Surat permohonan, laporan analisis dan evaluasi
yang dilakukan perusahaan sewa guna usah tehadap perusahaan yang akan
menerima leasing, perjanjian dan pencairan, jaminan dan pengikatnya,
pembinaan, pengawasan, penyelamatan atau penyelesaian. Jika ada dokumen
yang tertunda, maksimal penudaan adalah 30 hari. Pengecekan keabsahan
dokumen dilakukan setidaknya 1 tahun sekali, yang harus berkekuatan
hukum jika terjadi gejala pemburukan tingkat kolektibilitas.
Semua
dokumen dan perjanjian harus berada dalam perusahaan sewa guna usaha
(lessor) sampai tenggat waktu perjanjian leasing berakhir. Jika tenggat
waktuperjanjian leasing telah berakhir, maka lessor wajib mengembalikan
semua dokumen kepada lessee.
Berakhirnya
perjanjian leasing bisa terjadi dengan cara baik-baik yaiuti dasar
hubungan hukum selesai karena lesse telah melunasi hutangnya kepada
lessor atau ”over kontrak”
Berakhirnya
perjanjian leasing dengan cara tidak baik yaitu karna buruknya tingkat
kolektibilitas sehingga menyebabkan upaya penyelesaian sengketa,
eksekusi jaminan, dan pemberesan (penagihan kekurangan atau pengembalian
kelebihan).
Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lessee disebut “lease agrement”
Isi kontrak yang di buat secara umum antara lain:
• Nama alamat Lessee
• Jenis barang modal yang diinginkan
• Jumlah atau nilai barang yang di leasingkan
• Syarat pembayaran
• Syarat kepemilikan
• Biaya-biaya yang dikenakan
• Sangsi apabila lessee ingkar janji
• Dan lain-lain
Kelengkapan legal dokumen :
1. surat kuasa
2. pernyataan jaminan
3. surat pernyataan bersama
4. surat persetujuan
5. dll
Hal yang perlu diperhatikan :
1. Perlindungan terhadap kerahasiaan data nasabah
2. laporan atau pemberitahuan yang layak diterima nasabah
3. denda atau pinalty terhadap keterlambatan pembayaran angsuran
4. pembatasan-pembatasan yang ada didalam perjanjian pembiayaan yang dapat menyebabkan perjanjian berakhir
KESIMPULAN
Dalam
realitasnya, leasing merupakan suatu akad untuk menyewa sesuatu barang
dalam kurun waktu tertentu. Leasing bergerak di bidang pembiayaan untuk
keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Leasing
ini ada dua katagori global, yaitu operating lease dan financial lease.
Operating lease merupakan suatu proses menyewa suatu barang untuk
mendapatkan hanya manfaat barang yang disewanya, sedangkan barangnya itu
sendiri tetap merupakan milik bagi pihak pemberi sewa. Sewa
jenis pertama ini berpadanan dengan konsep ijarah di dalam syariah
Islam yang secara hukum Islam diperbolehkan dan tidak ada masalah.
Adapun
financial lease merupakan suatu bentuk sewa dimana kepemilikan barang
tersebut berpindah dari pihak pemberi sewa kepada penyewa. Bila dalam
masa akhir sewa pihak penyewa tidak dapat melunasi sewanya, barang
tersebut tetap merupakan milik pemberi sewa (perusahaan leasing).
Akadnya dianggap sebagai akad sewa. Sedangkan bila pada masa akhir sewa
pihak penyewa dapat melunasi cicilannya maka barang tersebut menjadi
milik penyewa. Biasanya pengalihan pemilikan ini dengan alasan hadiah
pada akhir penyewaan, pemberian cuma-cuma, atau janji dan alasan
lainnya. Intinya, dalam financial lease terdapat dua proses akad
sekaligus : sewa sekaligus beli. Dan inilah sebabnya mengapa leasing
bentuk ini disebut sebagai sewa-beli. Leasing dalam tulisan ini
dikhususkan pada pembahasan financial leasing atau sewa-beli ini.
0 komentar:
Posting Komentar
monggo komentarnya...!