LEASING
PENDAHULUAN
Awal Mula Leasing di Indonesia
Tidak
dapat dipungkiri modal merupakan salah satu sarana penting dalam rangka
pembiayaan suatu korporasi. Secara umum, dengan melihat pada neraca
korporasi, pada sisi kanan neraca selalu terdapat 2 (dua) komponen
utama, yakni adanya hutang dan modal. Hutang dan modal inilah yang akan
digunakan oleh korporasi untuk membiayai aktivitas-aktivitasnya guna
menghasilkan barang dan/atau jasa yang pada akhirnya dapat memberikan
keuntungan atau laba bagi korporasi tersebut.
Dalam
dunia usaha telah dikenal adanya Sewa Guna Usaha yang dapat dijadikan
sebagai alternatif pembiayaan terutama dalam hal penyediaan barang modal
atau peralatan perlengkapan lainnya. Dalam tulisan ini penulis hendak
menjelaskan secara sederhana hal-hal sehubungan dengan Sewa Guna Usaha
ini dan apa keuntungan yang dapat diperoleh oleh korporasi dengan adanya
atau menggunakan Sewa Guna Usaha untuk mencukupi barang modal atau
peralatan yang dibutuhkan. Terjadinya transaksi Sewa Guna Usaha
dilatarbelakangi karena tidak cukupnya dana korporasi (biasa disebut
lessee) untuk membeli barang modal sehingga membutuhkan bantuan dari
lembaga pembiayaan (biasa disebut lessor).
Secara
umum Sewa Guna Usaha adalah equipment funding, yaitu kegiatan
pembiayaan dalam bentuk barang modal atau peralatan yang digunakan dalam
proses produksi. Walaupun menyandang kata sewa, Sewa Guna Usaha berbeda
dengan sewa-menyewa sebagaimana yang dikenal secara umum oleh
masyarakat. Sewa Guna Usaha ini telah memiliki payung hukum dengan
adanya: (i) Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga
Pembiayaan; (ii) Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988
tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan jo.
Keputusan Menteri Keuangan No. 468 tahun 1995; dan (iii) Keputusan
Menteri Keuangan No. 1169 tahun 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha